Media Kampung – Hasil tes urine menunjukkan suami sekaligus tersangka pembunuh bidan Murtafia Rafika Devi, Ahmad Rizky Hidayaturrahman, positif mengandung amfetamin atau sabu. Meski demikian, polisi tidak menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengungkapkan bahwa pemeriksaan urine oleh Seksi Kedokteran dan Kesehatan Polres Situbondo membuktikan tersangka berada di bawah pengaruh narkotika saat melakukan aksi keji tersebut. “Setelah dilakukan tes urine oleh Dokkes Polres Situbondo terhadap pelaku, hasilnya positif mengandung amfetamin atau narkotika jenis sabu,” ujar Selimat, Selasa (9/6/2026).

Tersangka diduga mengonsumsi sabu sebelum menghabisi nyawa istrinya yang berprofesi sebagai bidan di RSUD Besuki. Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (6/6) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban dijemput dari tempat kerjanya dan terjadi cekcok yang dipicu kecemburuan. Rizky kemudian menganiaya korban menggunakan batu hingga tewas, lalu membuang jasadnya ke saluran drainase di jalur Pantura Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur. Jasad korban ditemukan warga pada Sabtu malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 458 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman. Polisi tidak menggunakan pasal pembunuhan berencana karena unsur kesengajaan terencana tidak terpenuhi, mengingat pelaku dalam pengaruh narkoba.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain batu besar yang digunakan untuk menganiaya korban. Saat ini tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo. Sebelumnya, Rizky sempat berniat melarikan diri ke Madura, namun urung dan memilih menyerahkan diri ke Polda Jatim karena memikirkan nasib anak dan korban.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.