Media Kampung – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menginginkan jabatan nonoperasional di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diisi oleh kalangan sipil. Menurut Prasetyo, usulan tersebut sah untuk disampaikan, namun penerapannya perlu mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi di lapangan.
Prasetyo yang juga menjabat sebagai juru bicara Presiden Prabowo Subianto menilai setiap usulan harus dikaji secara menyeluruh, termasuk melihat sisi manfaat serta urgensinya. Apalagi saat ini DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi. Ia menambahkan bahwa siapa pun dapat memberikan masukan terkait pembahasan revisi undang-undang, selama disampaikan melalui mekanisme yang berlaku. “Saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola institusi kepolisian. Salah satu gagasan yang diajukan adalah membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan utama yang tidak berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian.
Pigai menjelaskan, usulan tersebut menyasar bidang-bidang pendukung strategis yang berfokus pada fungsi administrasi dan manajemen organisasi. Beberapa di antaranya meliputi bidang administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil, seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Menteri HAM Natalius Pigai.
Usulan tersebut muncul di tengah pembahasan revisi UU Polri yang saat ini menjadi perhatian berbagai pihak. Sejumlah masukan dan pandangan dari pemerintah maupun pemangku kepentingan terus bermunculan sebagai bagian dari proses penyempurnaan regulasi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan