Media Kampung – Empat anggota Polri dari Polda Kepulauan Riau resmi diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti menganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga meninggal dunia, menimbulkan sorotan publik mengenai penegakan kode etik di institusi kepolisian.
Sidang kode etik yang digelar pada Jumat malam, 17 April 2026, di ruang sidang Bidpropam Polda Kepri memutuskan pemberhentian Bripda Arouna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi. Keputusan tersebut didasarkan pada temuan fakta bahwa keempatnya terlibat dalam serangan fisik di kamar asrama Polda Kepri pada Selasa, 14 April 2026, pukul 23.00 WIB.
Bripda Arouna Sihombing, yang menjadi pelaku utama, mengaku menerima putusan tersebut, sementara tiga rekannya menyatakan keberatan dan berhak mengajukan banding dalam jangka waktu tiga hari. Banding harus dilengkapi dengan memori paling lambat 21 hari setelah keputusan sidang.
Menurut pernyataan Kombes Nona Pricillia Ohei, Kabid Humas Polda Kepri, sidang menetapkan satu saksi bersifat etika perilaku sebagai perbuatan tercela dan dua sanksi administratif berupa pemberhentian tidak hormat (PTDH) sesuai Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Sidang etik dipimpin oleh Kabid Propam Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniyanto, dengan dukungan Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Suyono sebagai Wakil Ketua Komisi Etik, serta AKBP Ike Krisnadian sebagai anggota Komisi. Seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur hukum internal Polri.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kamar 303 asrama Polda Kepri. Para pelaku menyerang Bripda Natanael Simanungkalit secara bersamaan, mengakibatkan luka fatal yang kemudian berujung pada kematian korban. Kejadian ini memicu keprihatinan luas terhadap budaya kekerasan dalam institusi kepolisian.
Setelah putusan sidang, keempat pelaku diserahkan kepada Dirkrimum Polda Kepri untuk diproses secara pidana. Penegakan hukum diharapkan berjalan cepat mengingat beratnya dampak yang ditimbulkan oleh tindakan mereka terhadap rekan sejawat.
Pengadilan militer belum menyatakan jadwal persidangan, namun pihak kepolisian berjanji akan memberikan pembaruan secara berkala. Sementara itu, keluarga Bripda Natanael Simanungkalit menuntut keadilan penuh dan menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum.
Kombes Eddwi Kurniyanto menegaskan bahwa kode etik Polri tidak toleran terhadap tindakan kekerasan antar anggota, dan bahwa pemberhentian tidak hormat merupakan langkah tegas untuk menjaga integritas institusi.
Kasus ini menambah daftar insiden serupa yang menguji kredibilitas Polri di tingkat nasional. Pemerintah dan lembaga pengawas internal diharapkan meningkatkan mekanisme pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Dalam konteks hukum, keputusan sidang mencerminkan penerapan Pasal 13 huruf f Perpol 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi, yang menegaskan sanksi administratif bagi pelanggar berat. Hal ini sejalan dengan upaya reformasi kepolisian yang tengah digulirkan.
Keempat anggota yang dipecat kini berada dalam proses penyelidikan kriminal, dengan kemungkinan dakwaan pembunuhan atau penganiayaan berat. Proses peradilan akan menentukan hukuman penjara yang sesuai dengan undang‑undang yang berlaku.
Situasi terkini menunjukkan bahwa pihak berwenang masih menunggu hasil banding dari tiga terdakwa yang menyatakan keberatan. Jika banding diterima, proses hukum dapat mengalami penundaan, namun keputusan akhir tetap akan menegakkan keadilan bagi korban.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan