Bareskrim Sita 351 Kontainer Batu Bara Ilegal dari Tahura Bukit Soeharto
SURABAYA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik tambang batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Lokasi tambang tersebut termasuk dalam zona strategis Ibu Kota Nusantara (IKN), menjadikannya kasus dengan sensitivitas tinggi.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan melalui pengawasan intensif (surveillance) pada 23–27 Juni 2025. Tambang ilegal tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2016, menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
“Illegal mining ini terjadi di kawasan IKN yang menjadi simbol pemerintahan negara. Kami pastikan akan menindak tegas,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M, Dirtipidter Bareskrim Polri, Kamis (17/7/2025).
Modus: Dokumen Dipalsukan, Kontainer Dikirim ke Surabaya
Dalam praktiknya, batu bara hasil tambang ilegal tersebut dikemas dalam karung dan dimasukkan ke dalam kontainer. Batu bara kemudian dikirim melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.
Untuk mengelabui aparat dan menyamarkan asal-usul batu bara, para pelaku menggunakan dokumen palsu, termasuk surat keterangan asal barang, hasil verifikasi, serta Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Tujuannya menyamarkan seolah-olah batubara berasal dari sumber legal,” jelas Brigjen Pol Nunung.
Barang Bukti dan Kerugian Negara
Dari pengungkapan ini, penyidik menyita:
- 351 kontainer berisi batu bara (248 di Surabaya, 103 dalam proses penyitaan di Balikpapan)
- 9 unit alat berat (2 sudah disita, 7 dalam proses)
- 11 unit truk trailer
- Sejumlah dokumen palsu seperti shipping instruction, surat kualitas barang, dan dokumen izin tambang ilegal.
Penyidikan juga melibatkan 18 saksi dari berbagai pihak, termasuk pelaku tambang, agen pelayaran, dan ahli dari Kementerian ESDM.
Dari hasil audit bersama para ahli, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4,426 triliun:
- Rp 226 miliar dari kerusakan lingkungan dan pelepasan karbon
- Rp 4,2 triliun dari nilai batu bara ilegal yang telah ditambang sejak 2016 hingga 2025
Tiga Tersangka dan Jerat Hukum
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka berdasarkan dua laporan polisi:
- YH, sebagai penjual batu bara ilegal
- CA, membantu proses penjualan
- MH, sebagai pembeli dan penjual ulang batu bara ilegal
Ketiganya dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
“Kami serius menindak kejahatan lingkungan dan pertambangan ilegal. Apalagi ini terjadi di kawasan yang sangat strategis bagi masa depan bangsa,” tegas Brigjen Nunung.



