Warga Bojonegara Protes Truk Tambang
Masyarakat di Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, melakukan aksi blokade jalan sebagai bentuk protes terhadap truk tambang mineral non-logam yang dianggap melanggar aturan jam operasional. Aksi ini terjadi pada Senin (17/11/2025) dan menimbulkan perhatian publik karena berdampak pada aktivitas sehari-hari warga setempat.
Warga menyebut truk-truk tambang yang melintas di siang hari menimbulkan polusi debu, kemacetan, dan gangguan lain bagi lingkungan sekitar. Aksi dimulai dengan konvoi dari wilayah Bojonegara hingga persimpangan Tol Cilegon Timur sebelum akhirnya memblokade akses jalan.
Seorang orator menyampaikan, “Sudah ada aturan dari Gubernur yang mengatur jam operasional truk mulai pukul 22.00 hingga 05.00, tetapi kenyataannya aturan itu tidak dijalankan di lapangan.”
Sekda Banten Pastikan Aturan Akan Ditegakkan
Menanggapi aksi warga, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan menegakkan Peraturan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025 terkait pembatasan waktu operasional truk tambang.
“Penegakan aturan ini akan melibatkan Dishub, Satpol PP, dan Polri. Semua pihak akan bekerja bersama untuk memastikan aturan berjalan efektif,” ujar Deden pada Selasa (18/11/2025).
Deden menekankan, penindakan terhadap pelanggaran tertentu, seperti SIM dan STNK, merupakan kewenangan polisi, sehingga kerja sama antar lembaga menjadi penting. Dengan koordinasi yang baik, ia berharap masalah truk tambang di Bojonegara dapat segera ditangani.
Keresahan Warga Bojonegara dan Pulau Ampel
Masyarakat Bojonegara dan Pulau Ampel selama ini mengeluhkan frekuensi truk tambang yang semakin tinggi. Biasanya, hanya sekitar 50–60 truk melintas setiap hari, namun ketika beberapa daerah menutup tambang, jumlah kendaraan bisa melonjak hingga ratusan bahkan ribuan.
“Kondisi ini wajar membuat warga resah karena aktivitas mereka terganggu. Debu dari truk mengganggu kesehatan, akses ke pasar menjadi sulit, dan kemacetan sering terjadi,” jelas Deden.
Pemerintah provinsi menegaskan pentingnya kesabaran masyarakat sementara langkah-langkah strategis disiapkan untuk mengurangi dampak negatif truk tambang terhadap lingkungan dan aktivitas warga.
Rencana Tindakan Strategis Pemprov Banten
Deden menyatakan, Pemprov Banten berkomitmen menindaklanjuti aspirasi warga Bojonegara dan Pulau Ampel. Beberapa langkah strategis yang disiapkan antara lain:
- Pengawasan Terpadu: Petugas Dishub, Satpol PP, dan Polri akan turun secara rutin untuk memastikan truk tambang mematuhi jam operasional.
- Penegakan Hukum: Pelanggaran seperti SIM, STNK, dan jam operasional akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
- Koordinasi dengan Operator Tambang: Pemerintah akan berkomunikasi dengan perusahaan tambang untuk menyesuaikan jadwal operasional agar tidak mengganggu warga.
Deden menekankan bahwa penegakan aturan membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Dampak Truk Tambang terhadap Kehidupan Sehari-hari
Warga Bojonegara menyebut keberadaan truk tambang menimbulkan berbagai dampak sosial dan lingkungan. Polusi debu, gangguan akses jalan, hingga risiko kecelakaan menjadi masalah yang sering mereka alami.
Seorang warga mengatakan, “Jumlah kendaraan tambang yang melintas semakin banyak setiap hari. Debu tebal menutupi rumah, anak-anak sulit bermain di luar, dan kami kesulitan mengakses pasar.”
Kondisi ini membuat masyarakat menuntut penegakan aturan yang lebih tegas, sehingga aktivitas truk tambang dapat berjalan tanpa mengganggu kehidupan warga.
Aspirasi Warga Akan Ditindaklanjuti
Sekda Deden menegaskan bahwa pemerintah provinsi memahami keluhan warga. Penanganan masalah ini akan mengutamakan kepentingan masyarakat, sambil tetap menyesuaikan kebutuhan industri tambang yang juga penting bagi perekonomian.
“Apa yang disampaikan warga akan kami pelajari dan tindaklanjuti. Kami ingin solusi yang seimbang antara kepentingan masyarakat dan operasional truk tambang,” jelasnya.
Pemprov Banten juga mengimbau warga untuk tetap bersabar dan menjaga ketertiban selama proses penegakan aturan berlangsung.
Keseimbangan Antara Industri dan Kepentingan Warga
Kasus truk tambang Bojonegara menyoroti pentingnya keseimbangan antara kegiatan industri dan kehidupan masyarakat. Penegakan Kepgub 567 Tahun 2025 menjadi langkah strategis untuk mengurangi gangguan, sementara pengawasan terpadu oleh Dishub, Satpol PP, dan Polri diharapkan menciptakan ketertiban.
Dukungan masyarakat, perusahaan tambang, dan pemerintah menjadi kunci agar Bojonegara tetap produktif secara ekonomi, namun tetap nyaman dan aman untuk warga.
Dengan upaya koordinasi yang matang, diharapkan konflik antara masyarakat dan industri tambang dapat diminimalkan, sehingga Bojonegara menjadi contoh pengelolaan tambang yang tertib dan berkelanjutan. (selsy).
















