Media Kampung – Kematian dr. Myta Aprilia Azmy pada 1 Mei 2026 di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang menyoroti beban kerja berlebihan dokter internship yang tak diatur secara ketat, memicu pertanyaan tentang keamanan regulasi jam kerja Kemenkes.
Dr. Myta, yang berada di bulan-bulan terakhir program internship, mengalami sesak napas berat, demam tinggi, dan kelelahan ekstrem, namun tetap dijadwalkan untuk jaga malam di instalasi gawat darurat. Pada saat kondisi fisiknya menurun drastis, saturasi oksigennya turun di bawah 80 persen, dan ia meninggal di ruang ICU sebelum sempat menerima sertifikat kelulusan internship.
Menurut data yang disampaikan oleh Suara.com, shift dokter internship di rumah sakit tipe C dan D dapat mencapai 12 jam sehari, jauh melampaui standar delapan jam yang umum dipraktikkan. Regulasi Permenkes No.13 Tahun 2025 menyebut tenaga kesehatan sebagai tenaga kerja, namun tidak mencantumkan klausul khusus yang membatasi jam kerja atau mengatur jeda istirahat minimal antar shift bagi dokter internship.
Rimawati, Pakar Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada, menegaskan, “Untuk batas aman (jam kerja nakes) itu, dalam regulasi program internship tidak ada satu klausul yang mengatur. Begitu juga di Permenkes 13 Tahun 2025,”. Ia menambahkan bahwa Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah UU Cipta Kerja, menetapkan maksimal tujuh hingga delapan jam kerja per hari, tetapi tidak diterapkan pada praktik medis di lapangan.
Praktik tanpa istirahat yang cukup meningkatkan risiko kelelahan akut, menurunkan konsentrasi, dan memperbesar kemungkinan terjadinya kesalahan medis yang dapat membahayakan pasien. Di rumah sakit yang melayani Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan volume pasien tinggi, satu dokter internship sering harus mengelola kunjungan pasien, administrasi, visite bangsal, dan tugas lapangan seperti vaksinasi sekaligus.
Kejadian ini menambah deretan kematian dokter muda di Indonesia yang terjadi saat menjalankan tugas klinis, termasuk kasus serupa di daerah lain pada tahun-tahun sebelumnya. Meskipun tidak ada pernyataan resmi dari Kementerian Kesehatan mengenai revisi regulasi, sorotan media mengindikasikan tekanan untuk meninjau ulang kebijakan jam kerja dan memastikan adanya jeda istirahat yang memadai.
Hingga kini, keluarga dr. Myta masih berduka, sementara komunitas medis menuntut klarifikasi dan tindakan konkret dari otoritas kesehatan. Pemerintah diharapkan mengevaluasi kembali standar kerja dokter internship demi melindungi kesehatan tenaga medis dan keselamatan pasien.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan