Media Kampung – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, deksametason, hidrokinon, pewarna merah K10, dan senyawa 1,4-dioksan yang dapat memicu kanker. Penarikan ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan triwulan pertama tahun 2026 terhadap produk yang beredar di seluruh Indonesia.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa temuan ini berasal dari pengawasan rutin dan seluruh produk tersebut telah melalui uji laboratorium BPOM yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap standar keamanan. Dari 11 produk yang ditarik, terdapat empat merek hasil kontrak produksi, dua merek lokal, dua merek impor, dan tiga produk tanpa izin edar (TIE).

Taruna menjelaskan bahwa asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit dan berpotensi membahayakan janin. Deksametason berisiko menimbulkan dermatitis, jerawat, dan gangguan hormonal jika digunakan tidak sesuai aturan. Hidrokuinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen serta iritasi, dengan merkuri juga berpotensi merusak organ dalam seperti ginjal.

Selain itu, pewarna merah K10 diketahui dapat mengganggu fungsi hati dan senyawa 1,4-dioksan memiliki potensi sebagai pemicu kanker. “Temuan kosmetik mengandung bahan-bahan ini berpotensi menimbulkan risiko dan dampak serius bagi kesehatan masyarakat,” ungkap Taruna Ikrar.

Beberapa produk yang ditarik antara lain mini eyeshadow Madam Gie Take5 01 yang mengandung pewarna merah K10, sampo Selsun 7 Herbal dan Selsun 7 Flowers yang tercemar senyawa 1,4-dioksan, serta krim Tzuyu Skincare Day Cream Protection dan Glow Expert Night Cream yang mengandung deksametason. Produk lain seperti Brightening Spot Cream dari Byout Skincare, Nail Polish No. 125 dari Brasov, dan WSC 2 in 1 dari LT Beauty Skin juga termasuk dalam daftar penarikan.

BPOM telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar, menghentikan produksi, distribusi, dan impor produk tersebut. Penertiban juga dilakukan terhadap fasilitas produksi dan sarana peredaran di seluruh Indonesia untuk menelusuri rantai produksi dan distribusi kosmetik berbahaya ini.

Peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya merupakan pelanggaran serius berdasarkan Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dapat dikenai pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Taruna menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

BPOM mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memeriksa keaslian nomor izin edar serta kandungan bahan pada produk kosmetik sebelum membeli untuk menghindari risiko kesehatan berbahaya akibat penggunaan produk ilegal dan berbahaya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.