BPJS Kesehatan Tetapkan Daftar 21 Penyakit Yang Tidak Ditanggung Pada tahun 2023.

waktu baca 2 menit
BPJS Kesehatan Tetapkan Daftar 21 Penyakit Yang Tidak Ditanggung Pada tahun 2023

Media Kampung (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) menetapkan daftar 21 penyakit yang tidak akan ditanggung pada tahun 2023. Daftar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mengenai jenis-jenis penyakit yang tidak akan mendapatkan perlindungan dari .

Hal itu diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan

Beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh adalah :

  1. Pelayanan untuk tujuan estetik
  2. Pengobatan untuk mengatasi infertilitas (gangguan kesuburan)
  3. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  4. Penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol
  5. Penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

Juga termasuk dalam ;

  1. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  2. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  3. Pelayanan alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik
  4. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  5. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah

Kesehatan juga tidak akan menanggung ;

  1. Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Penyakit yang diakibatkan kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah, misalnya tawuran
  3. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan  Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  6. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja
  8. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta
  9. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional (TNI), dan .
  1. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
  2. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung ini merupakan bagian dari upaya Kesehatan untuk memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan bagi rakyat serta mendorong pelayanan yang efektif dan tepat sasaran.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita