Media Kampung – Amerika mengakui kesulitan dalam mengejar AJP, buronan kasus pembunuhan di South Carolina, yang berhasil ditangkap oleh petugas Imigrasi Indonesia di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 17 Januari 2026.
AJP, yang dikenal dengan nama Anthony Jamar Prioleau Jr., tiba di Bali dari Taipei, Taiwan, dan langsung terdeteksi oleh sistem autogate yang terhubung dengan basis data Interpol 24/7.
Setelah identifikasi, petugas Imigrasi menahan AJP, menyerahkannya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, dan menempatkannya di ruang detensi untuk pemeriksaan lanjutan.
Special Agent Overseas Criminal Investigator Amerika Serikat, Richard Dunn, menyatakan, “Situasi sangat sulit, namun ditangani secara profesional dan tepat waktu oleh rekan-rekan kami di Indonesia.”
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menambahkan, “Autogate Imigrasi terintegrasi dengan Interpol, sehingga subjek DPO langsung terdeteksi saat pemeriksaan keimigrasian, memperkuat keamanan nasional.”
Koordinasi intensif antara Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Imigrasi Indonesia menghasilkan deportasi AJP pada 23 April 2026, dengan pengawalan US Marshals hingga penyerahan paspor di Terminal 3 Bandara Soekarno‑Hatta.
Pihak berwenang Amerika Serikat mengapresiasi kerja cepat Imigrasi Indonesia dan menegaskan komitmen untuk memperdalam kolaborasi lintas negara dalam menanggulangi kejahatan internasional.
Sampai kini, penyelidikan terkait motif dan jaringan kriminal AJP masih berlanjut di South Carolina, sementara Imigrasi Indonesia berkomitmen meningkatkan sistem pengawasan dan kerja sama internasional.
Kasus pembunuhan yang melibatkan AJP bermula pada Mei 2025 di South Carolina, di mana ia diduga membunuh dua orang dalam sebuah perseteruan pribadi, menjadikannya target utama FBI dan US Marshals.
Setelah masuk Interpol sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), AJP menjadi subjek pemantauan internasional, dan pergerakannya tercatat dalam jaringan data kepolisian global.
Penerapan autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak 2022 memungkinkan verifikasi biometrik dan pencocokan data real‑time, sehingga potensi pelarian melalui prosedur imigrasi tradisional berkurang signifikan.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa prosedur penahanan mengikuti Undang‑Undang Keimigrasian No. 6/2011 serta perjanjian ekstradisi bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Selama proses penahanan, AJP diberikan akses hak hukum sesuai konvensi internasional, termasuk hak atas bantuan konsuler, yang dilaksanakan oleh Kedutaan Besar AS di Jakarta.
Departemen Keamanan Nasional Indonesia mencatat bahwa keberhasilan penangkapan ini meningkatkan kepercayaan publik terhadap kemampuan sistem keamanan perbatasan negara.
Kedepannya, Imigrasi berencana memperluas integrasi sistem autogate dengan database Interpol di semua bandara utama Indonesia guna memperkuat deteksi dini terhadap subjek DPO.
Masyarakat Bali menyambut positif tindakan cepat ini, mengingat beberapa insiden kriminal internasional sebelumnya menimbulkan kekhawatiran akan keamanan wisatawan.
Pengawasan lanjutan terhadap jaringan kriminal AJP di Amerika Serikat diharapkan dapat mengungkap motif serta potensi kolusi yang melibatkan pihak lain.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Leave a Reply