Ibu Mertua Presiden Korea Selatan Ditahan Akibat Kasus Pemalsuan Dokumen

waktu baca 2 menit
Mertua Presiden Korea Selatan Ditangkap

Media Kampung – Choi Eun-soon, ibu mertua dari Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, ditahan pada hari Jumat setelah pengadilan banding memutuskan untuk mempertahankan hukuman penjara satu tahun yang telah dijatuhkan kepadanya. Choi Eun-soon dihukum karena terbukti melakukan pemalsuan dokumen keuangan dalam kasus pembelian tanah.

Berdasarkan laporan dari Yonhap pada Sabtu (22/7/2023), Pengadilan banding di Uijeongbu, Provinsi Gyeonggi, menolak banding yang diajukan oleh Choi Eun-soon dan memutuskan bahwa putusan pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman penjara kepadanya tetap berlaku.

Pengadilan banding menyimpulkan bahwa Choi Eun-soon bersalah karena menggunakan sertifikat saldo bank palsu dalam pembelian sebidang tanah di Seongnam, Provinsi Gyeonggi, antara bulan April hingga Oktober 2013. Dokumen palsu tersebut memperlihatkan bahwa dia telah menyetorkan sejumlah uang senilai 34,7 miliar won ($27 juta) ke dalam rekening tersebut.

Pengadilan juga menekankan bahwa hak Choi Eun-soon dalam membela diri telah dijamin secara penuh selama proses persidangan.

Setelah mendengar putusan pengadilan, Choi dengan keras menyatakan bahwa dia tidak bersalah dan akhirnya pingsan.

Sebagai informasi tambahan, pada bulan Desember 2021, pengadilan distrik di kota yang sama juga telah menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun terhadap Choi Eun-soon atas tuduhan pemalsuan dokumen, meskipun dia tidak ditahan pada saat itu.

Selain itu, dalam kasus terpisah, Mahkamah Agung pada tanggal 15 Desember membebaskan Choi Eun-soon dari tuduhan yang terkait dengan pengambilan tunjangan asuransi negara setelah secara ilegal mengoperasikan rumah sakit perawatan. Dia telah didakwa karena secara ilegal mengelola rumah sakit perawatan jangka panjang untuk orang tua tanpa adanya izin medis pada bulan Februari 2013, dan juga menerima tunjangan negara sebesar 2,29 miliar won dari Layanan Asuransi Nasional sampai tahun 2015 dengan berkolaborasi bersama tiga mitra bisnis.

Pada awalnya, pengadilan distrik telah menjatuhi hukuman penjara selama tiga tahun kepada Choi Eun-soon pada tahun 2021. Namun, pada Januari 2022, Pengadilan Tinggi Seoul memutuskan untuk membatalkan putusan tersebut dan menyatakan bahwa dia tidak bersalah atas tuduhan yang diajukan.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita