Media Kampung – Jakarta, 13 Juni 2026 – Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) telah menyalurkan dana sebesar Rp416 miliar kepada petani sawit di Indonesia melalui berbagai skema insentif. Bantuan ini diberikan dalam rangka mendukung penerapan praktik perkebunan sawit berkelanjutan.

Data RSPO mencatat, sebanyak 41.134 pekebun swadaya telah terlibat dalam skema sertifikasi berkelanjutan selama periode 2018-2026. Cakupan area yang tersertifikasi mencapai 89.650 hektare.

Pentingnya Sertifikasi bagi Petani

Head of Smallholder Global RSPO, Guntur Cahyo Prabowo, menekankan bahwa sertifikasi bukan sekadar proses audit atau pemenuhan persyaratan administrasi. Menurutnya, sertifikasi merupakan instrumen untuk membangun kelembagaan petani yang kuat agar mampu menerapkan prinsip keberlanjutan secara konsisten.

Guntur menjelaskan bahwa sertifikasi membutuhkan entitas atau organisasi yang mampu memastikan kepatuhan terhadap standar. Kepercayaan antarpetani juga perlu dibangun agar mereka bersedia berkelompok.

Tantangan Petani Swadaya

Guntur mengungkapkan bahwa tantangan terbesar masih terletak pada besarnya jumlah petani sawit swadaya yang belum terorganisasi. Dari sekitar 2,6 juta petani sawit di Indonesia, sebagian besar masih menjalankan usaha secara mandiri tanpa tergabung dalam kelembagaan yang terstruktur.

Kondisi tersebut berdampak pada terbatasnya akses petani terhadap sertifikasi, pembiayaan, hingga peluang pasar yang lebih luas. Panjangnya rantai pasok tandan buah segar (TBS) dari kebun menuju pabrik kelapa sawit juga menjadi kendala tersendiri dalam meningkatkan kesejahteraan petani.

Harapannya, ketika petani dapat berkelompok, mereka bisa memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan bahkan menjangkau pasar secara langsung.

Regulasi Global dan Ketertelusuran

Menurut Guntur, dinamika pasar internasional saat ini semakin mengarah pada penerapan sistem ketertelusuran (traceability) yang ketat. Negara-negara tujuan ekspor, khususnya di kawasan Eropa, menuntut kepastian bahwa produk sawit berasal dari sumber yang legal dan dikelola secara bertanggung jawab.

Pasar ingin memastikan buah sawit berasal dari petani siapa dan dari lokasi mana. Praktik seperti ini sudah menjadi hal yang lazim dalam perdagangan internasional, sementara Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam penerapannya.

Program Pendampingan RSPO

Untuk membantu petani swadaya memenuhi tuntutan tersebut, RSPO mengembangkan standar yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Program pendampingan dijalankan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, sektor swasta, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Pendampingan tersebut mencakup peningkatan kapasitas dalam praktik budidaya berkelanjutan, penguatan organisasi petani, hingga pemenuhan persyaratan sertifikasi.

Secara global, sejak 2013 hingga saat ini, RSPO telah menyalurkan dana dukungan sebesar US$5,5 juta untuk berbagai program pemberdayaan petani kecil. Dari jumlah tersebut, sekitar US$1,94 juta dialokasikan untuk mendukung petani sawit di Indonesia.

Guntur menegaskan bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari besarnya bantuan yang disalurkan, tetapi dari dampak jangka panjang yang dihasilkan terhadap kesejahteraan petani. Yang paling penting bukan hanya bantuan yang diberikan, tetapi dampak jangka panjangnya terhadap peningkatan kesejahteraan dan kemampuan petani dalam menerapkan praktik berkelanjutan.

Ia menambahkan bahwa aspek legalitas lahan menjadi fondasi utama dalam proses sertifikasi. Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, pendampingan yang berkelanjutan menjadi kunci agar petani mampu mempertahankan standar keberlanjutan yang telah dicapai.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.