Media Kampung – Ribuan buruh di Indonesia terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seiring dengan melemahnya nilai tukar rupiah dan dampak krisis global. Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memproyeksikan bahwa gelombang PHK dapat menyasar antara 15,3 ribu hingga 20,3 ribu pekerja, dengan sektor manufaktur menjadi yang paling terdampak.

Dalam laporan berjudul ‘Badai PHK (Belum) Berlalu’, CORE menyebutkan bahwa sekitar 8,7 ribu hingga 12,1 ribu pekerja di sektor manufaktur akan kehilangan pekerjaan. Sektor jasa dan pertanian juga diperkirakan akan mengalami PHK, masing-masing sebesar 3,3 ribu hingga 4,5 ribu dan 3,3 ribu hingga 3,6 ribu pekerja.

Pelemahan kurs rupiah yang menyentuh lebih dari Rp 17.400 per dolar AS serta lonjakan biaya impor bahan baku menjadi faktor utama yang mempengaruhi dunia usaha. Dengan adanya gangguan rantai distribusi global akibat konflik di Timur Tengah, perusahaan-perusahaan diperkirakan akan menghadapi kelangkaan bahan baku yang berimbas pada pemangkasan output.

Di tengah situasi ini, penting bagi para pekerja untuk memahami hak-hak mereka terkait PHK. Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, karyawan memiliki hak untuk menolak PHK jika tidak sesuai prosedur atau tanpa alasan yang sah. Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mengingatkan bahwa perusahaan wajib memberikan pemberitahuan resmi terkait PHK, yang harus disampaikan paling lambat 14 hari kerja sebelum tindakan tersebut dilakukan. Dalam hal PHK terjadi di masa percobaan, pemberitahuan harus dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sebelumnya.

Seluruh pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencari solusi yang dapat menghindari PHK, guna melindungi hak-hak buruh dan menjaga stabilitas dunia kerja di Indonesia. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan karyawan dapat mempertahankan posisi mereka di tengah gejolak ekonomi yang terjadi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.