Media Kampung – 17 April 2026 | Masih jadi polemik, ekonom Unhas sebut Danantara berisiko jadi investasi bodong, menimbulkan kegelisahan di kalangan investor dan pengamat keuangan. Pernyataan tersebut muncul bersamaan dengan agenda debat publik yang digelar di Makassar pada 15 April 2026.

Debat publik tersebut diselenggarakan oleh Nagara Institute, lembaga riset kebijakan independen, dan menampilkan panelis dari akademisi, praktisi bisnis, serta perwakilan regulator. Acara itu dihadiri oleh lebih dari seratus peserta, termasuk pejabat daerah dan pelaku industri.

Danantara, yang diposisikan sebagai superholding aset triliunan rupiah, mengklaim dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen per tahun. Menurut dokumen resmi perusahaan, total aset yang dikelola mencapai Rp14,7 triliun dengan strategi pengelolaan fleksibel.

Meskipun demikian, sejumlah pakar mengkritik kurangnya transparansi dalam struktur kepemilikan dan mekanisme distribusi keuntungan. Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh fakta bahwa Danantara belum terdaftar di bursa efek manapun.

Prof. Dr. Ahmad Faisal, ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Hasanuddin (Unhas), menegaskan bahwa tanpa pengawasan yang memadai, Danantara berpotensi menjadi investasi bodong. “Jika tidak ada transparansi, Danantara berisiko menjadi skema yang merugikan publik,” ujarnya dalam wawancara eksklusif.

Pernyataan Faisal mendapat respons dari perwakilan Danantara yang menegaskan komitmen perusahaan terhadap tata kelola yang baik. Mereka menyatakan bahwa seluruh laporan keuangan telah diaudit oleh firma akuntansi ternama.

Namun, auditor independen yang diminta belum mengonfirmasi keabsahan audit tersebut karena proses verifikasi masih berjalan. Hal ini menambah keraguan di antara investor institusional yang menganggap risiko reputasi tinggi.

Data yang tersedia menunjukkan bahwa Danantara menargetkan penanaman modal pada sektor energi terbarukan, infrastruktur, dan teknologi digital. Proyeksi pendapatan tahunan diharapkan mencapai Rp2,5 triliun pada akhir 2026.

Sementara itu, pemerintah pusat belum memberikan persetujuan resmi bagi Danantara untuk beroperasi sebagai holding publik. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan masih dalam tahap evaluasi kebijakan.

Di tingkat daerah, Walikota Makassar, Ahmad Riza Patra, menyambut baik inisiatif investasi besar yang dapat menciptakan lapangan kerja. Ia menambahkan bahwa kota siap menyediakan fasilitas pendukung bila proyek terbukti kredibel.

Sebaliknya, kelompok masyarakat sipil menilai bahwa prioritas pembangunan harus diarahkan pada layanan publik, bukan pada proyek mega‑holding yang belum terbukti. Mereka menuntut transparansi penuh dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.

Beberapa analis pasar modal mencatat bahwa nilai pasar Danantara yang belum terdaftar membuat penilaian risiko menjadi sulit. Keterbatasan data historis menurunkan kepercayaan investor asing.

Sebagai respons, Danantara berjanji akan mengumumkan rencana pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia dalam enam bulan ke depan. Jika berhasil, pencatatan tersebut dapat meningkatkan likuiditas dan mengurangi persepsi risiko.

Namun, regulator OJK mengingatkan bahwa proses pencatatan saham memerlukan kepatuhan terhadap standar pelaporan keuangan internasional. Kegagalan memenuhi standar tersebut dapat berujung pada penolakan atau sanksi administratif.

Sejumlah media lokal, termasuk AntaraNews, menyoroti perdebatan sengit antara pihak pro‑Danantara dan kritikusnya. Liputan tersebut menekankan pentingnya dialog terbuka untuk menghindari potensi korupsi.

Menurut survei singkat yang dilakukan oleh Nagara Institute selama debat, 57 persen peserta menganggap Danantara masih berisiko tinggi. Sementara 28 persen menilai potensi manfaat ekonomi melebihi risiko yang ada.

Kebijakan fiskal daerah di Sulawesi Selatan diperkirakan akan dipengaruhi oleh skala investasi Danantara bila proyek berjalan sesuai rencana. Pendapatan daerah dapat meningkat melalui pajak korporasi dan kontribusi sosial.

Di sisi lain, pakar hukum menekankan pentingnya peraturan anti‑pencucian uang (AML) dalam struktur holding sebesar itu. Tanpa mekanisme AML yang kuat, potensi penyalahgunaan dana menjadi ancaman nyata.

Masyarakat kini menantikan keputusan akhir pemerintah dan regulator mengenai legalitas Danantara. Keputusan tersebut diperkirakan akan diumumkan pada rapat koordinasi Kemenko Perekonomian akhir bulan ini.

Sementara itu, ekonomi Makassar tetap menunjukkan pertumbuhan positif pada kuartal pertama 2026, dengan PDB naik 5,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kejadian ini menegaskan bahwa dinamika investasi besar tidak selalu mempengaruhi tren pertumbuhan makro secara langsung.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.