Media Kampung – 12 April 2026 | Pertumbuhan kredit perbankan di Indonesia melambat menjadi 9,37 persen pada Februari 2026, menurun dari 9,96 persen di bulan Januari, menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penurunan ini mencerminkan kehati-hatian lembaga keuangan dan melemahnya permintaan kredit konsumen.

Data OJK menunjukkan total kredit perbankan umum konvensional mencapai Rp8,559 triliun pada akhir bulan Februari, mencatat pertumbuhan tahunan sebesar 9,37 persen. Angka ini berada jauh di bawah laju pertumbuhan kredit pinjaman online (pinjol) yang mencapai 25,75 persen secara tahunan.

Pinjol melaporkan penyaluran utang sebesar Rp100,69 triliun pada Februari 2026, menandai peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan tersebut menandakan permintaan yang kuat terhadap layanan keuangan digital yang lebih mudah diakses.

Defiyan Cori, ekonom konstitusi, mencatat bahwa kinerja pinjol yang cepat tumbuh mengungguli perbankan tradisional dan menimbulkan tantangan regulasi bagi OJK. Ia menambahkan bahwa fenomena ini mengindikasikan adanya kesenjangan layanan antara bank konvensional dan platform pinjaman daring.

Menurut OJK, penurunan laju pertumbuhan kredit perbankan dipengaruhi oleh peningkatan standar penilaian kredit, termasuk penerapan prinsip 5C (Collateral, Character, Capacity, Capital, Condition of Economy). Bank kini menolak sebagian besar aplikasi yang tidak memenuhi kriteria tersebut, sehingga mengurangi volume kredit baru.

Sementara itu, konsumsi kredit pinjol tetap tinggi karena persyaratan yang lebih longgar, memungkinkan peminjam tanpa jaminan atau riwayat kredit yang kuat memperoleh dana secara cepat. Masyarakat menilai kemudahan proses digital sebagai faktor utama beralih ke pinjol.

Data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat lebih dari 3.500 pengaduan konsumen antara 2019 dan 2024, sebagian besar terkait masalah pinjol dan perbankan tradisional. Pengaduan tersebut mencakup keluhan tentang suku bunga tinggi, prosedur penagihan agresif, dan kurangnya transparansi.

OJK telah menerima laporan YLKI dan rekomendasi ekonom konstitusi untuk memperkuat perlindungan konsumen, namun respons regulasi masih terbatas. Kekurangan tindakan ini memicu kekhawatiran bahwa konsumen rentan terhadap beban utang berlebih.

Kondisi ekonomi makro, termasuk inflasi yang masih berada di atas target dan pertumbuhan PDB yang melambat, turut menurunkan daya beli masyarakat sehingga permintaan kredit produktif menurun. Bank menilai risiko kredit meningkat, sehingga memperketat kriteria penyaluran.

Pinjol, yang tidak mengelola Dana Pihak Ketiga (DPK), tetap dapat menyalurkan dana secara cepat melalui rekening pribadi peminjam yang telah terverifikasi e‑KTP. Regulasi saat ini membatasi jumlah pinjaman per individu, namun pengawasan masih dianggap kurang ketat.

Para ahli ekonomi memperingatkan bahwa ketergantungan pada pinjol dapat menimbulkan fenomena ‘candu utang’, terutama di kalangan kelas menengah yang tidak dapat memenuhi standar 5C perbankan. Akumulasi utang tinggi dapat memicu default massal dan mengganggu stabilitas keuangan nasional.

Pemerintah dan OJK dijadwalkan mengkaji revisi kerangka regulasi pinjol pada kuartal ketiga 2026, dengan fokus pada transparansi tarif, prosedur penagihan, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Langkah tersebut diharapkan menyeimbangkan inovasi layanan keuangan digital dengan perlindungan konsumen.

Sebagai penutup, pertumbuhan kredit perbankan yang melambat dan lonjakan kredit pinjol menandakan pergeseran pola pembiayaan di Indonesia, menuntut kebijakan yang responsif untuk menjaga kesehatan sistem keuangan. Pengawasan yang lebih ketat dan edukasi keuangan bagi masyarakat menjadi prioritas dalam menghadapi dinamika tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.