Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi 1000 Pelaku UMKM

waktu baca 2 menit
Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis

Media KampungPemerintah Kabupaten (Pemkab) terus berupaya mendukung ekonomi arus bawah dengan meluncurkan program stimulus baru. Kali ini, Pemkab memfasilitasi gratis bagi 1000 pelaku Usaha Mikro, , dan Menengah () kuliner di daerah tersebut.

Pendaftaran peserta di akan dilaksanakan di Pendopo Sabha Swagata, Sabtu ini, 19 Agustus 2023. Selain itu, para pelaku juga dapat mendaftar secara online melalui tautan bit.ly/halalbwi. “Dengan memiliki , pelaku usaha akan meningkatkan kepercayaan konsumen, pangsa pasar, serta daya saing bisnis mereka,” ujar Bupati , , pada Rabu (16/8/2023).

Dalam keterangannya, Bupati , , menjelaskan bahwa dengan , pelaku usaha dapat meningkatkan nilai jual produk mereka. Mengamankan dapat menjadi jaminan bahwa produk yang dijual adalah produk berkualitas.

Selain itu, dengan adanya , produk kuliner juga dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan global karena lebih mudah diterima.

“Kami berharap agar para pelaku usaha kuliner dapat memanfaatkan kesempatan ini. Semua prosesnya tidak dipungut biaya dan akan ada pendampingan dari petugas selama proses berlangsung,” tambah .

Dalam hal ini, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, Nanin Oktaviantie, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah antara Pemkab Banyuwangi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI melalui program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis). Sebelumnya, melalui ini telah diterbitkan 2500 bagi Banyuwangi.

ini sangat penting untuk kemajuan di daerah. Oleh karena itu, kami akan berusaha agar banyak yang dapat mendaftar,” ungkap Nanin.

Layanan pemberian sertifikasi halal gratis ini akan dilakukan melalui mekanisme self-declare. Artinya, pernyataan halal produk akan dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri. Namun, pernyataan akan dilakukan verifikasi oleh para pendamping yang telah terlatih.

Nanin menambahkan, karena menggunakan mekanisme self-declare, maka sertifikasi halal ini tidak berlaku untuk produk makanan dan minuman yang mengandung hewan sembelihan. Hal tersebut dikarenakan persyaratan dan proses yang lebih kompleks.

Bagi pelaku yang ingin mendaftar di Pendaftaran Pendopo, mereka diharapkan dapat membawa beberapa persyaratan yang diperlukan. Persyaratan tersebut antara lain produk makanan dan minuman, foto KTP pelaku usaha dan penyelia, foto produk, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Nanin juga menambahkan, untuk pelaku yang belum memiliki NIB, petugas akan membantu dalam pembuatannya. Selain sertifikasi halal gratis, Pemkab Banyuwangi juga memberikan fasilitas legalitas usaha lainnya, seperti pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), pelatihan penyuluhan ketahanan pangan, dan lain sebagainya.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita