Media Kampung – Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama Kejaksaan Negeri Buleleng resmi menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan seluruh desa di wilayah tersebut. Penandatanganan berlangsung di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja pada Kamis, 25 Juni 2026, dan disaksikan langsung oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Wakil Bupati Gede Supriatna, Ketua DPRD Ngurah Arya, serta jajaran Forkopimda.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan pembangunan serta keuangan desa. Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan, menandatangani PKS bersama perwakilan desa se-Kabupaten Buleleng.
Bupati Sutjidra menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejari Buleleng. Menurutnya, di tengah semakin luasnya kewenangan desa, pendampingan hukum menjadi kebutuhan strategis. “Melalui kerja sama ini, desa-desa memiliki ruang untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Buleleng dalam berbagai persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Ini menjadi upaya preventif agar pengelolaan pembangunan dan keuangan desa dapat berjalan optimal serta terhindar dari potensi kesalahan maupun penyimpangan,” ujarnya.
Sutjidra menegaskan pengelolaan dana desa harus transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Ia mengajak seluruh perbekel memanfaatkan kerja sama ini secara maksimal dengan aktif berkonsultasi dan meminta pendampingan hukum. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Selain pendampingan hukum, Bupati juga menyoroti pentingnya sinergi antara perbekel, Ketua Tim Penggerak PKK Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketiga unsur ini memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Komunikasi yang baik, koordinasi yang terjaga, serta pemahaman terhadap tugas dan fungsi masing-masing menjadi faktor penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang efektif dan profesional.
Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum dalam pelaksanaan pembangunan. Selain memberikan pendampingan, PKS ini juga membuka ruang konsultasi bagi pemerintah desa untuk memastikan setiap program dan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Melalui penandatanganan PKS ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya untuk memperkuat pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan dukungan pendampingan hukum yang berkelanjutan, pembangunan desa diharapkan semakin terarah, tepat sasaran, dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan