Media Kampung – Komisi I DPRD Kota Banjar melakukan kunjungan pengawasan ke Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, pada Selasa (19/5/2026) terkait dugaan aktivitas tambang galian C. Dalam kunjungan tersebut, pemerintah desa menegaskan bahwa tidak memberikan izin untuk kegiatan pertambangan di wilayahnya.

Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan lingkungan di Sinartanjung tetap terjaga, sekaligus meninjau regulasi yang mengatur tentang aktivitas tambang galian C yang diduga berlangsung di desa tersebut. Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar, Annur, menekankan pentingnya penegakan aturan demi kelestarian lingkungan dan kepastian hukum bagi masyarakat sekitar.

Dalam dialog bersama pihak desa, Kepala Desa Sinartanjung menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan izin apapun terkait kegiatan penambangan galian C. Hal ini dilakukan untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan dan kesejahteraan warga desa. Pernyataan ini sekaligus menepis kabar adanya izin resmi dari pemerintah desa untuk aktivitas tambang di wilayah tersebut.

Komisi I DPRD Kota Banjar juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap kegiatan pertambangan harus dilakukan secara ketat. Hal ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang dapat menimbulkan masalah jangka panjang bagi masyarakat dan ekosistem sekitar.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola sumber daya alam secara bertanggung jawab. DPRD Kota Banjar berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan aturan dan memastikan tidak ada aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat maupun lingkungan di Sinartanjung.

Hingga saat ini, belum ada laporan resmi mengenai tindak lanjut penindakan terhadap dugaan tambang galian C tersebut. Namun, Komisi I DPRD Kota Banjar berencana melakukan pemantauan berkala guna memastikan kondisi lingkungan tetap terjaga dan seluruh kegiatan pertambangan harus melalui prosedur yang berlaku.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.