Media Kampung – Empat kepala desa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diusulkan untuk diberhentikan sementara setelah diduga tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024. Usulan pemberhentian ini muncul dari camat setempat dan kini tengah diproses di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo.

Kepala DPMD Situbondo, Imam Darmaji, menjelaskan bahwa keempat kepala desa yang diusulkan untuk diberhentikan sementara adalah Kepala Desa di Kecamatan Jangkar, Kepala Desa di Kecamatan Jatibanteng, Kepala Desa Sumberanyar di Kecamatan Jatibanteng, dan Kepala Desa Rajekwesi di Kecamatan Kendit. Nama-nama tersebut mencuat setelah adanya temuan dari Inspektorat terkait penggunaan dana desa yang belum ditindaklanjuti dan belum ada pertanggungjawaban sesuai aturan.

“Ada empat kepala desa yang diusulkan untuk diberhentikan sementara karena tidak menyelesaikan temuan Inspektorat terkait penggunaan dana desa,” ujar Imam Darmaji kepada RRI pada Selasa, 12 Mei 2026. Ia menambahkan, proses rekomendasi pemberhentian sementara kini sedang berjalan dan akan segera diajukan ke Bupati jika semua prosedur administrasi telah terpenuhi.

“Perda itu menyebutkan bahwa desa yang tidak menyelesaikan temuan Inspektorat, lalu tidak mengindahkan pembinaan dari camat berupa teguran lisan dan tertulis, maka camat mengusulkan pemberhentian sementara kades yang bersangkutan kepada Bupati,” jelasnya lebih lanjut.

Sebelum kasus empat kepala desa ini, DPMD Situbondo juga telah merekomendasikan pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, karena masalah serupa berupa temuan Inspektorat tentang penggunaan dana desa yang tidak terselesaikan. Kasus serupa ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam upaya penegakan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Imam Darmaji menegaskan, SK pemberhentian sementara untuk empat kepala desa tersebut masih menunggu keputusan dari Bupati Situbondo. “Untuk empat orang kepala desa yang diusulkan diberhentikan sementara itu, sampai saat ini masih dalam proses. Mungkin dalam waktu dekat SK pemberhentian sementara dari Bupati Rio turun,” ucapnya menutup pernyataan.

Proses ini menanti tindak lanjut dari Bupati Situbondo setelah seluruh rekomendasi dan administrasi lengkap. Pemerintah daerah berharap, langkah ini bisa menjadi contoh agar pengelolaan dana desa di Situbondo berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah serupa di masa mendatang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.