Media Kampung – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini memiliki opsi badan hukum yang lebih sederhana: Perseroan Perorangan. Bentuk usaha ini dinilai mampu membuka peluang bisnis lebih luas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Eva Juliana, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, dalam dialog interaktif bersama Pro4 RRI Banda Aceh, Senin (20/7/2026), menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan dirancang untuk memudahkan UMKM dalam mengurus legalitas. “Status badan hukum ini membuka peluang bisnis yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan mitra usaha maupun lembaga pembiayaan,” ujarnya.

Baca juga:

Apa Itu Perseroan Perorangan?

Perseroan Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang, tanpa memerlukan akta notaris dan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Cukup melalui sistem online, pelaku usaha bisa mendapatkan status badan hukum dalam waktu singkat. Konsep ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil.

Keunggulan Utama Perseroan Perorangan

Berikut beberapa keunggulan yang ditawarkan:

Baca juga:
  • Pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan – Risiko usaha tidak membebani aset pribadi pemilik.
  • Proses pendirian sederhana – Cukup mengisi formulir secara elektronik melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
  • Meningkatkan kredibilitas – Mitra bisnis, perbankan, dan investor lebih percaya pada badan hukum.
  • Akses pembiayaan lebih mudah – Bank dan lembaga keuangan lebih mudah memberikan pinjaman kepada badan hukum.
  • Peluang mengikuti tender atau program pemerintah – Banyak pengadaan barang/jasa mensyaratkan legalitas usaha.

Dampak bagi UMKM

Dengan kemudahan ini, diharapkan semakin banyak UMKM yang naik kelas. “Proses pendirian yang lebih sederhana dibandingkan bentuk badan usaha tertentu diharapkan dapat mendorong semakin banyak pelaku UMKM untuk melegalkan usahanya dan meningkatkan daya saing di pasar,” tutup Eva.

Pemerintah sendiri terus mendorong digitalisasi layanan hukum agar UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di daerah terpencil, dapat mengakses legalitas dengan mudah.

Baca juga: