Media Kampung – Pemerintah resmi membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai langkah strategis memperkuat sektor keuangan nasional. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
PFII: Kawasan dengan Kekhususan Hukum dan Administrasi
Berdasarkan Pasal 248A ayat 1 UU tersebut, PFII dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta memperdalam dan mendiversifikasi ekonomi nasional melalui kontribusi sektor keuangan. Kawasan ini memiliki kemandirian keuangan dan administrasi, serta menerapkan kekhususan hukum yang mengadopsi standar internasional.
Pemerintah tidak membatasi jumlah kawasan PFII. Pasal 248A ayat 3 menyebutkan bahwa pemerintah dapat menetapkan satu atau lebih pusat finansial di berbagai wilayah Indonesia. Kawasan ini tidak hanya fokus pada aktivitas keuangan, tetapi juga dapat menampung usaha penunjang dan kegiatan sektor lainnya.
Insentif Pajak Khusus untuk Menarik Investasi
Salah satu daya tarik utama PFII adalah skema insentif yang ditawarkan. Pasal 248A ayat 6 menyebutkan bahwa kegiatan usaha di PFII akan mendapat perlakuan perpajakan khusus, fasilitas perpajakan khusus, dan fasilitas khusus lainnya. Kebijakan ini diharapkan mampu menarik minat investor domestik maupun internasional untuk berinvestasi di kawasan tersebut.
Pengelolaan dan Regulasi Lanjutan
Pengelolaan PFII akan berada di bawah Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Ketentuan lebih rinci mengenai penyelenggaraan PFII akan diatur dalam peraturan tersendiri yang wajib dibentuk paling lambat tiga bulan setelah UU P2SK resmi diundangkan. Dengan adanya PFII, pemerintah optimistis sektor keuangan Indonesia semakin kompetitif di tingkat global.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan