Media Kampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember tengah menyiapkan kebijakan baru yang memberikan kelonggaran bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terkendala Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini diharapkan dapat membuka akses permodalan yang lebih luas bagi pelaku UMKM di wilayah Tapal Kuda, termasuk Situbondo.
Kepala Kantor OJK Jember, Aris Budiman, mengungkapkan bahwa aturan tersebut saat ini masih digodok dan ditargetkan rampung pada akhir Juni 2026. “Sejak dua bulan lalu kami di OJK tengah menggodok kelonggaran bagi pengusaha UMKM yang punya riwayat kredit bermasalah di perbankan atau lembaga jasa keuangan lainnya,” ujarnya dalam Forum Komunikasi Media Sekarkijang di Situbondo, Jumat (18/6/2026).
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah bahwa tunggakan di bawah Rp1 juta tidak akan lagi tercatat dalam SLIK, sehingga tidak menjadi penghalang bagi pelaku UMKM untuk mengajukan pinjaman baru. Meski demikian, Aris menekankan bahwa kelonggaran ini bukan berarti pembiaran. “Masyarakat yang punya riwayat kredit macet di bawah Rp1 juta, tidak mengulang lagi dan bertanggung jawab atas pinjamannya itu baik di perbankan maupun di luar perbankan,” tegasnya.
Dengan aturan baru ini, riwayat kredit macet di bawah Rp1 juta tidak akan diperhitungkan sebagai kriteria awal saat pengajuan kredit. Namun, OJK tetap mendorong pelaku UMKM untuk menyelesaikan tanggung jawabnya jika sudah mampu. “Jadi bukan berarti bisa seenaknya sendiri. Bagi yang punya rekam jejak tidak bagus, ya harapannya bisa diperbaiki, ketika mereka punya kemampuan ya harus selesaikan,” imbuh Aris.
Kebijakan ini lahir dari keprihatinan OJK terhadap terbatasnya pertumbuhan kredit UMKM akibat hambatan SLIK. Aris mengapresiasi program Vorsa UMKM dari Pemkab Situbondo yang memberikan subsidi bunga dan administrasi, namun banyak pelaku usaha gagal mengakses karena terkendala SLIK. “Sebenarnya program Vorsa UMKM Pemkab Situbondo ini sangat bagus, namun banyak pelaku usaha yang gagal mengakses karena terkendala SLIK,” jelasnya.
OJK berharap kelonggaran ini dapat mendorong akses permodalan yang lebih inklusif tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Masyarakat diminta tetap bertanggung jawab dalam mengelola pinjaman agar usahanya berkembang dan kesejahteraan meningkat. Forum Komunikasi Media Sekarkijang yang digelar di Situbondo juga dihadiri oleh perwakilan Bank Indonesia Jember, BPS Situbondo, LPS, dan Pemkab Situbondo.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan