Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Mengerek Konsumsi Pertalite Melebihi Kuota APBN 2026
Media Kampung – Kenaikan harga Pertamax dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter sejak 10 Juni 2026 diperkirakan akan mendorong pergeseran konsumsi masyarakat ke BBM bersubsidi Pertalite. Fenomena ini disebut trading down effect, di mana konsumen beralih ke produk lebih murah saat tekanan biaya hidup meningkat.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai kenaikan harga Pertamax wajar terjadi akibat tingginya harga minyak mentah imbas perang AS dengan Iran dan blokade Selat Hormuz. Namun, ia mengingatkan bahwa selisih harga yang semakin lebar antara Pertamax dan Pertalite berpotensi memicu perpindahan konsumen ke BBM subsidi.
“Jika migrasi tersebut semakin besar, tantangan utamanya bukan pada inflasi, melainkan pada meningkatnya konsumsi BBM subsidi dan bertambahnya beban kompensasi pemerintah,” ujar Yusuf kepada Media Kampung, Minggu (16/6).
Proyeksi Kenaikan Konsumsi Pertalite
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Padjadjaran (Unpad), Yayan Satyakti, memperkirakan satu dari lima pembeli Pertamax akan pindah ke Pertalite. Bahkan, jika aturan pembelian tidak ditegakkan, satu dari empat pembeli bisa beralih. Akibatnya, konsumsi Pertalite diperkirakan mencapai 30,6-30,8 juta kiloliter, melampaui kuota APBN 2026 sebesar 29,26 juta kiloliter sekitar 5 persen.
Yayan menghitung potensi kebocoran subsidi akibat migrasi ini mencapai Rp 8,2 triliun hingga Rp 9,4 triliun. Namun, jika pengawasan melalui MyPertamina diperketat, pergeseran konsumsi bisa ditekan menjadi 16-23 persen. Sebaliknya, jika pengawasan lemah, potensinya mencapai 20-26 persen.
Dampak bagi Masyarakat
Menurut Yayan, rumah tangga kelas menengah (desil 4-5) hanya kehilangan Rp 3.400-5.700 per bulan secara langsung, atau sekitar 0,1 persen dari pengeluaran mereka. Risiko nyata justru antrean dan kelangkaan jika kuota jebol. Kelompok ini menikmati subsidi Pertalite Rp 41.000-46.000 per bulan, sementara pengemudi ojek online, petani, dan nelayan menjadi yang pertama terpukul jika pembatasan diberlakukan.
Rekomendasi Pengawasan
Yayan menyarankan penegakan skema pembelian BBM bersubsidi melalui barcode MyPertamina dengan batas pembelian 50 liter per bulan. Aturan ini sudah berlaku sejak akhir Maret 2026 melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024KOMBPH.DBBM2026 dan tidak berlaku bagi kendaraan umum. Penegakan aturan ini bernilai lebih dari Rp 1 triliun per tahun dan dapat menjaga kuota tidak jebol terlalu jauh.
Selain itu, Yayan merekomendasikan BPH Migas meninjau kuota Pertalite menjadi sekitar 30,6-31 juta KL sebelum kelangkaan dan antrean muncul. Ia juga meminta pemerintah membenahi ketidakefisienan fiskal dengan mempertahankan harga Pertalite Rp 10.000 dan memberikan kompensasi lewat penargetan yang tepat. “Subsidi harus mengikuti orangnya, bukan bahan bakarnya,” tegas Yayan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan