Media Kampung – Masa probation dan kontrak kerja adalah dua istilah yang sering membingungkan bagi para pencari kerja, padahal keduanya memiliki peran dan aturan berbeda dalam dunia ketenagakerjaan. Masa probation merupakan periode percobaan bagi karyawan baru untuk menunjukkan kemampuan, sedangkan kontrak adalah perjanjian kerja yang mengikat antara karyawan dan perusahaan.
Masa probation berfungsi sebagai tahap evaluasi karyawan baru, di mana atasan dan HRD menilai kecocokan karyawan dengan standar perusahaan selama maksimal tiga bulan. Pada periode ini, karyawan diberi kesempatan untuk beradaptasi dengan lingkungan dan tugas baru serta memahami budaya kerja perusahaan. Jika kinerja dinilai memuaskan, karyawan dapat diangkat menjadi pegawai tetap. Sebaliknya, jika tidak memenuhi standar, perusahaan berhak mengakhiri hubungan kerja sebelum masa probation selesai.
Berbeda dengan probation, kontrak kerja adalah kesepakatan tertulis atau lisan yang menetapkan hak dan kewajiban antara karyawan dengan perusahaan. Kontrak ini menjadi dasar hukum hubungan kerja yang berlaku selama periode tertentu atau tidak tertentu. Secara umum, kontrak terbagi menjadi dua jenis, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak, serta Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap. PKWT memiliki masa kerja maksimal lima tahun, termasuk perpanjangan, sedangkan PKWTT berlaku tanpa batas waktu dan biasanya diikuti masa probation maksimal tiga bulan.
Dari sisi aturan, masa probation hanya berlaku untuk karyawan dengan status PKWTT dan tidak boleh melebihi tiga bulan sesuai Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selama probation, upah tidak boleh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku. Jika perusahaan memaksa memperpanjang masa probation lebih dari batas tersebut, maka karyawan secara otomatis menjadi pegawai tetap secara hukum. Sedangkan kontrak kerja harus memenuhi syarat kesepakatan tanpa paksaan, pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan hukum, serta diatur oleh UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Kontrak kerja berakhir karena beberapa alasan, seperti masa kontrak habis, proyek selesai, pemutusan hubungan kerja, atau kondisi khusus yang tercantum dalam kontrak. Perusahaan wajib mengikuti prosedur hukum, memberikan pemberitahuan, dan kompensasi kepada karyawan PKWT jika kontrak berakhir. Selain itu, perusahaan tidak boleh mengubah isi kontrak sepihak tanpa persetujuan karyawan. Pelanggaran terhadap aturan kontrak dapat berakibat pada batalnya kontrak, sanksi administratif, hingga pidana.
Sementara itu, gaji selama masa probation harus sesuai atau di atas Upah Minimum Regional. Biasanya perusahaan memberikan gaji pokok yang sama atau sedikit di bawah gaji karyawan tetap, namun tidak boleh kurang dari standar upah minimum. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak karyawan baru selama masa percobaan.
Secara ringkas, masa probation adalah waktu percobaan bagi karyawan baru dengan status pegawai tetap, berjangka maksimal tiga bulan yang berfokus pada evaluasi kinerja dan adaptasi. Sedangkan kontrak kerja merupakan kesepakatan kerja yang mengikat kedua belah pihak, bisa bersifat sementara (PKWT) dengan durasi maksimal lima tahun atau permanen (PKWTT). Keduanya memiliki aturan dan tujuan yang berbeda namun sama-sama penting untuk memastikan hubungan kerja yang jelas dan terlindungi secara hukum.
Dengan memahami perbedaan masa probation dan kontrak kerja, calon karyawan dapat lebih siap dalam menghadapi proses rekrutmen dan mengetahui hak serta kewajiban selama masa kerja. Perusahaan pun wajib menjalankan aturan yang berlaku agar hubungan kerja berlangsung adil dan profesional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan