Media Kampung – Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, mengumumkan bahwa PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan resmi berstatus sebagai badan usaha milik negara (BUMN) pada pekan depan.
Rosan menyampaikan hal tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/5/2026). Ia menegaskan bahwa kantor PT DSI telah dipersiapkan di Wisma Danantara dan akan segera mulai beroperasi di sana setelah pengesahan status BUMN.
DSI merupakan perusahaan yang dibentuk untuk mengelola tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis Indonesia. Dengan pengalihan status menjadi BUMN, DSI diharapkan mampu menjalankan fungsinya secara lebih efektif dalam mengawasi dan mengendalikan transaksi ekspor komoditas seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
Penunjukan Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama PT DSI juga menjadi sorotan. Rosan memaparkan bahwa pemilihan Luke didasarkan pada rekam jejak dan pengalaman luasnya di sektor mineral dan perdagangan. Luke sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dan dikenal memiliki jaringan kuat serta pemahaman mendalam terhadap industri mineral, termasuk kemampuan berbahasa Indonesia yang baik.
Rosan menjelaskan bahwa Luke Thomas Mahony memiliki latar belakang yang solid dalam memimpin perusahaan multinasional di bidang mineral, sehingga dianggap tepat untuk memimpin PT DSI yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan ekspor sumber daya alam Indonesia. Penunjukan ini juga diharapkan dapat memperkuat manajemen dan tata kelola perusahaan.
Pemerintah membentuk PT DSI dengan tujuan utama mengatasi praktik kecurangan seperti under invoicing dan transfer pricing yang selama ini masih terjadi dalam transaksi ekspor sumber daya alam. Under invoicing merupakan tindakan melaporkan nilai barang lebih rendah dari harga sebenarnya dalam faktur, sementara transfer pricing adalah penetapan harga dalam transaksi antar perusahaan afiliasi yang dapat merugikan negara.
Pelaksanaan tugas PT DSI akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026, perusahaan ini akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan pengawasan atas transaksi ekspor sumber daya alam Indonesia.
Selain itu, Rosan menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pertemuan dan sosialisasi dengan berbagai asosiasi dan pelaku usaha, termasuk Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta asosiasi terkait sawit dan batu bara. Ini dilakukan untuk memastikan dukungan dan keterlibatan semua pihak dalam implementasi pengelolaan ekspor melalui DSI.
Pengumuman tersebut disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. PP ini menegaskan posisi BUMN sebagai eksportir tunggal untuk beberapa komoditas strategis, yang menjadi dasar pengalihan status PT DSI dari perusahaan swasta nasional menjadi BUMN.
Dengan perubahan status tersebut, PT DSI diharapkan dapat berkontribusi lebih signifikan dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekspor serta memperbaiki tata kelola sumber daya alam yang selama ini menjadi tantangan pemerintah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan