Media KampungGOTO (GoTo Gojek Tokopedia) kembali menjadi sorotan setelah pemerintah mengeluarkan Perpres 8% yang menetapkan tarif 8 persen pada semua transaksi layanan digital termasuk transportasi online, pengantaran makanan, dan logistik, menambah beban biaya operasional yang dapat menurunkan profitabilitas perusahaan.

Perpres No. 8/2023 resmi ditetapkan pada 12 April 2024 oleh Presiden, dengan tujuan meningkatkan penerimaan negara, melindungi konsumen, dan menstandardisasi kontribusi sosial platform digital. Regulasi ini mewajibkan penyedia layanan untuk memotong 8% dari nilai transaksi dan menyetorkannya ke Dana Penerimaan Negara Digital, serta menambah kontribusi bulanan untuk program kesejahteraan driver.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa sektor layanan digital menyumbang lebih dari Rp 120 triliun dalam satu tahun fiskal, sehingga potensi penerimaan dari tarif 8% dapat mencapai sekitar Rp 9,6 triliun. Namun, bagi operator besar seperti GOTO, tarif tersebut mengurangi margin kotor secara signifikan, terutama pada layanan transportasi yang sebelumnya beroperasi dengan margin tipis.

GOTO mencatatkan balik laba pada kuartal ketiga 2025 setelah tiga tahun berturut‑turut mengalami kerugian, berkat sinergi antara layanan ride‑hailing, e‑commerce, dan pembayaran digital. Laporan keuangan kuartal III 2025 mengungkapkan laba bersih sebesar Rp 1,2 triliun dengan pertumbuhan pendapatan layanan utama sebesar 15 persen YoY. Namun, analis dari mediakampung.com memperingatkan bahwa beban tarif 8% dapat menggerus laba bersih hingga 30 persen jika tidak ada penyesuaian harga atau efisiensi biaya.

Selain beban tarif, Perpres 8% memperkenalkan kewajiban pelaporan transparan atas tarif yang dikenakan kepada driver serta standar minimum upah harian. Hal ini menambah beban administratif dan memaksa GOTO untuk meningkatkan sistem monitoring, yang diperkirakan menelan biaya operasional tambahan sekitar Rp 500 miliar per tahun.

Respons industri pun beragam. Asosiasi Penyelenggara Jasa Digital (APJD) menilai tarif 8% terlalu tinggi dan dapat memicu kenaikan harga layanan bagi konsumen. Sementara pihak pemerintah menegaskan bahwa tarif tersebut sejalan dengan kebijakan fiskal pasca‑pandemi dan bertujuan menutup kesenjangan antara platform dan pekerja informal.

Dalam menghadapi tekanan regulasi, GOTO meluncurkan Bursa Kerja Mitra Gojek pada 4 Mei 2026, sebuah inisiatif untuk membuka peluang kerja bagi mitra driver serta anggota keluarga mereka. Langkah ini dianggap sebagai upaya diversifikasi pendapatan dan memperkuat hubungan sosial dengan ekosistem driver, sekaligus menambah nilai tambah layanan bagi masyarakat.

Spekulasi merger antara GOTO dan Grab kembali mengemuka setelah intervensi Danantara Indonesia, sebuah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, yang diinstruksikan Presiden Prabowo untuk menilai opsi konsolidasi sektor platform digital. Meskipun belum ada keputusan resmi, analis mengingatkan bahwa merger dapat menjadi strategi mitigasi risiko regulasi, namun juga berpotensi menimbulkan kekhawatiran monopoli.

Pasar modal menanggapi perkembangan ini dengan volatilitas. Saham GOTO turun 7,5 persen pada sesi perdagangan 5 Mei 2026, mencerminkan kekhawatiran investor atas prospek laba di tengah beban tarif baru. Namun, analis internal PT Bank Mandiri memperkirakan bahwa GOTO dapat menyesuaikan tarif layanan hingga 5 persen untuk mengimbangi tarif pemerintah, sehingga dampak bersih pada laba dapat diminimalisir.

Secara makro, regulasi ini menandai perubahan paradigma bagi ekosistem digital Indonesia, di mana pemerintah berupaya menyeimbangkan antara pertumbuhan inovasi dan kontribusi fiskal. Bagi GOTO, tantangan utama adalah menyesuaikan model bisnis tanpa mengorbankan daya saing, menjaga kepuasan driver, serta mempertahankan pertumbuhan pengguna.

Hingga akhir Mei 2026, GOTO masih berada dalam proses evaluasi strategi penyesuaian tarif dan pengembangan layanan baru. Manajemen perusahaan menyatakan komitmen untuk berkoordinasi dengan regulator, mengoptimalkan operasi, dan mencari peluang pendapatan alternatif guna menjaga stabilitas keuangan di era Perpres 8%.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.