Media Kampung – 16 April 2026 | Kelompok Cipayung Banyuwangi mengkritik Surat Edaran (SE) pembatasan jam operasional ritel modern, menilai kebijakan tersebut belum menyentuh akar masalah UMKM di wilayah tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan pada 15 April 2026 di kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, menyusul penerbitan SE Nomor 000.8.3/442/429.107/2026.
Cipayung terdiri atas perwakilan mahasiswa dari GMNI, HMI, dan IMM yang aktif dalam diskusi kebijakan publik di Banyuwangi. Kelompok ini menegaskan peran mahasiswa sebagai agen perubahan dalam mendukung ekonomi lokal.
Kelompok menilai alasan pemerintah bahwa pembatasan jam bertujuan melindungi UMKM belum mencerminkan realitas lapangan. Menurut mereka, jam operasional tidak menjadi penyebab utama melemahnya daya saing usaha kecil.
“Pembatasan jam operasional ritel modern tidak otomatis meningkatkan daya saing usaha kecil,” ujar Ilham, Ketua PC HMI Banyuwangi. Ia menambahkan bahwa fokus harus dialihkan pada faktor struktural yang lebih fundamental.
Masalah struktural mencakup ketimpangan dalam distribusi barang, keterbatasan akses modal, dan kurangnya kemampuan manajerial UMKM. Tanpa penanganan isu‑isu tersebut, kebijakan pembatasan jam berpotensi menjadi tindakan simbolik semata.
Cipayung juga menyoroti aspek legalitas Surat Edaran yang dijadikan dasar regulasi. Mereka mengacu pada Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah oleh UU Nomor 13 Tahun 2022.
“Surat edaran tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang‑undangan, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara umum,” kata Riyan, Ketua DPC GMNI Banyuwangi. Penegasan ini menimbulkan pertanyaan tentang dasar hukum kebijakan.
Riyan menambahkan bahwa ketidakpastian regulasi dapat memengaruhi iklim investasi di Banyuwangi, yang selama ini mengandalkan sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa. Investor cenderung menilai stabilitas regulasi sebagai faktor utama dalam keputusan penanaman modal.
“Ketidakpastian regulasi, terutama yang tidak memiliki dasar hukum kuat, bisa menurunkan kepercayaan investor,” ujarnya. Pernyataan tersebut mengacu pada kasus dugaan penipuan terhadap investor asing di sektor pariwisata beberapa bulan lalu.
Kasus tersebut, menurut Cipayung, berpotensi merusak citra Banyuwangi sebagai daerah yang ramah investasi. Selain itu, pembatasan jam operasional diprediksi akan mengganggu night‑time economy, khususnya sektor kuliner dan perdagangan malam yang menjadi daya tarik wisata.
Sebagai respons, Cipayung merekomendasikan pemerintah melakukan evaluasi kebijakan berbasis data empiris. Evaluasi tersebut diharapkan mencakup analisis dampak terhadap pendapatan UMKM, pola konsumsi, dan arus wisata malam.
Kelompok juga menekankan pentingnya memperkuat kapasitas UMKM melalui digitalisasi, termasuk pelatihan e‑commerce dan akses platform pemasaran daring. Akses pembiayaan yang terjangkau diusulkan melalui kerja sama dengan lembaga keuangan mikro.
Selain itu, Cipayung mengusulkan pembentukan kemitraan antara ritel modern dan pelaku usaha lokal, misalnya melalui program penjualan bersama atau alokasi slot promosi khusus untuk produk UMKM. Model kolaboratif tersebut diharapkan menciptakan sinergi ekonomi.
“Keseimbangan antara perlindungan UMKM, kepastian investasi, dan dinamika ekonomi pariwisata menjadi kunci pembangunan Banyuwangi yang inklusif,” tegas Andre, Sekretaris DPC GMNI Banyuwangi. Pernyataan ini menegaskan perlunya pendekatan komprehensif.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai rekomendasi Cipayung. Observasi lapangan menunjukkan bahwa diskusi kebijakan masih berlangsung, sementara UMKM terus menghadapi tantangan struktural yang memerlukan solusi jangka panjang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan