Media Kampung – Seorang siswa SMP berusia 13 tahun di Bandar Lampung berinisial KA ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penusukan terhadap temannya, V, yang juga berusia 13 tahun. Penusukan ini diduga terjadi karena KA sering menjadi korban bullying dan ejekan yang merendahkan orang tuanya.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Kejadian ini bermula ketika korban mengajak pelaku berkelahi, dan dalam proses perkelahian tersebut, KA mengeluarkan pisau dapur yang dipinjamnya dari teman dan menusukkannya ke tubuh V.
Kombes Alfret menyebutkan bahwa KA mengaku sering di-bully oleh V, termasuk dihina dengan kata-kata kasar yang menyentuh kondisi orang tuanya. Dalam insiden ini, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Polisi menyatakan bahwa KA tidak ditahan karena masih di bawah umur. Namun, pihak kepolisian akan melibatkan berbagai pihak, termasuk orang tua dan sekolah, dalam penanganan kasus ini untuk mencegah terulangnya perundungan di kalangan pelajar.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi viral di media sosial, memicu diskusi mengenai dampak bullying di lingkungan sekolah. Kapolresta menegaskan pentingnya pengawasan orang tua dan sekolah terhadap perilaku anak-anak untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan