Media Kampung – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menginstruksikan pemeriksaan terhadap peredaran beras fortifikasi setelah ditemukan harga jual yang mencapai Rp27 ribu per kilogram. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kandungan gizi beras fortifikasi sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya dengan vitamin dan mineral melalui teknologi pangan untuk meningkatkan nilai nutrisi. Produk ini dirancang sebagai solusi mengatasi masalah kekurangan gizi di masyarakat seperti anemia dan stunting. Namun, Bapanas mencurigai adanya pengalihan produksi dari beras premium ke beras fortifikasi yang berdampak pada harga serta mutu produk.

Andi Amran menegaskan agar pemeriksaan dilakukan secara laboratorium guna memastikan kebenaran kandungan gizi yang tertera pada label. “Sudah, beras fortifikasi diperiksa. Itu jangan akal-akalan,” tegas Amran di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

Hasil pemantauan Bapanas pada April 2026 menunjukkan bahwa sejumlah sampel beras fortifikasi hanya mengandung dua jenis zat gizi, padahal standar nasional mensyaratkan adanya vitamin dan mineral tertentu. Oleh sebab itu, pemerintah akan melakukan pengambilan sampel dalam jumlah besar, antara 100 sampai 200, untuk diuji lebih lanjut demi melindungi konsumen dari praktik manipulasi kualitas dan harga.

Harga beras fortifikasi saat ini diusulkan mengikuti harga eceran tertinggi (HET) beras premium yang berkisar antara Rp14.900 sampai Rp15.800 per kilogram sesuai zonasi wilayah. Hal ini bertujuan agar harga beras fortifikasi tidak menyimpang jauh sehingga masyarakat tetap mampu mengakses pangan bergizi dengan biaya terjangkau.

Deputi Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menambahkan bahwa penertiban harga beras fortifikasi sangat penting agar tidak terlalu tinggi. Pemerintah juga mendorong Perum Bulog untuk meningkatkan pasokan beras premium di ritel modern guna menutupi kekurangan suplai di pasar dan memberikan pilihan yang lebih beragam bagi konsumen.

Langkah pengawasan ini diharapkan dapat menjamin kualitas dan harga beras fortifikasi yang sesuai dengan manfaat gizinya serta mencegah praktik penjualan beras fortifikasi yang tidak sesuai standar. Pemerintah berkomitmen menjaga akses pangan bergizi dengan harga yang wajar demi mendukung kesehatan masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.