Banyuwangi, – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi membebaskan retribusi pasar daerah setiap Sabtu dan Minggu, mulai hari ini. Kebijakan ini ditandai peluncuran langsung oleh Bupati Ipuk Fiestiandani, di Pasar Srono, Minggu, 3 Mei 2026, sebagai upaya meringankan beban pedagang tradisional di tengah tekanan ekonomi.

Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 100.3.3.2/85/429.011/2026. Meski berpotensi memangkas Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp3 miliar dari total Rp9 miliar per tahun, bupati menyebutnya sebagai “investasi untuk ekonomi rakyat”.

“Kami sadar pasar menyumbang lebih dari Rp9 miliar PAD per tahun. Dengan kebijakan ini, ada potensi pengurangan sekitar Rp3 miliar. Namun bagi kami, itu bukan kerugian, melainkan investasi untuk menghidupkan kembali ekonomi rakyat,” tegas Ipuk dalam sambutannya.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Banyuwangi, Nanin Oktavianti, mengungkapkan detailnya:

Sebanyak 20 pasar daerah dikelola Pemkab, dengan 6.444 kios/los dan 5.634 pedagang.

Pasar Srono memiliki sekitar 250 pedagang dan 480 los.

Pembebasan hanya berlaku akhir pekan, sementara hari kerja pedagang tetap wajib bayar. Pemkab juga terapkan pengawasan ketat untuk cegah pungutan liar, dengan sanksi tegas jika terbukti.

Untuk tingkatkan transparansi, Pemkab luncurkan E-Retribusi Pasar (ERPAS) bekerja sama dengan Bank Jatim. Sistem ini memastikan pembayaran non-tunai, minim kebocoran, serta akuntabilitas penuh.

Bupati Ipuk menekankan momentum ini: “Jangan tutup kios di hari Sabtu dan Minggu. Justru saat itulah kesempatan emas. Ajak masyarakat kembali belanja ke pasar. Hidupkan kembali pasar sebagai pusat ekonomi rakyat.”

Kebijakan ini lahir di tengah kondisi ekonomi nasional yang menekan daerah, termasuk pemangkasan anggaran Rp6 miliar, akibat pergeseran pola belanja ke digital.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.