BANYUWANGI – Polemik pengelolaan destinasi wisata milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada Agro Wisata Tamansuruh (AWT) di Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah, yang sebelumnya digadang-gadang menjadi salah satu magnet wisata baru di lereng kaki Gunung Ijen.

Destinasi wisata seluas sekitar 10,5 hektare itu dibangun melalui anggaran pemerintah pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2021. Nilai penataan kawasan disebut mencapai sekitar Rp25,7 miliar hingga Rp27,5 miliar.

Anggaran tersebut digunakan untuk revitalisasi kawasan wisata dengan konsep budaya Suku Osing Banyuwangi, mulai dari pembangunan rumah adat, penataan lanskap, akses jalan, area parkir, hingga fasilitas penunjang wisata lainnya.

AWT resmi dibuka kembali untuk umum pada 19 Maret 2026, bertepatan dengan momentum libur Lebaran. Namun, di tengah harapan meningkatnya kunjungan wisatawan, kondisi di lapangan disebut masih belum seramai yang diproyeksikan.

Beberapa pelaku wisata menilai kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri, terlebih di tengah munculnya isu mengenai keterlibatan pihak ketiga dalam pengembangan destinasi wisata milik pemerintah daerah.

Keresahan itu salah satunya disampaikan Ketua Pokdarwis Kabupaten Banyuwangi, Aziz. Menurutnya, informasi mengenai kemungkinan adanya pihak ketiga dalam pengelolaan wisata daerah memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku wisata lokal.

“Pelaku wisata tentu berharap destinasi milik daerah tetap memberi ruang besar terhadap masyarakat dan pelaku wisata lokal,” ujarnya.

Sorotan publik semakin menguat setelah muncul perbedaan keterangan terkait bentuk kerja sama dalam pengembangan AWT.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, Hartono, menyebut pengembangan destinasi wisata daerah hanya melibatkan pendampingan konsultan dan bukan investor maupun pengelola pihak ketiga.

Destinasi yang disebut berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah di antaranya Agro Wisata Tamansuruh (AWT), Desa Wisata Osing Kemiren, Pantai Mustika, dan Pantai Grand Watudodol.

Namun, saat media melakukan kunjungan ke lokasi AWT pada Sabtu (16/5/2026), General Manager AWT, Sudarmanto, menyampaikan keterangan berbeda. Ia menyebut CV Pradima Strategic Group terlibat sebagai pihak ketiga dalam pengembangan wisata AWT maupun Wisata Osing (WO).

“Kami sebagai pihak ketiga dari pemerintah untuk pengembangan wisata AWT dan Wisata Osing (WO) yang ada di Banyuwangi,” kata Sudarmanto.

Perbedaan penyebutan antara “konsultan” dan “pihak ketiga” inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bentuk kerja sama yang sebenarnya dilakukan terhadap fasilitas wisata yang dibangun menggunakan anggaran negara.

Sejumlah pengamat dan pelaku wisata menilai transparansi diperlukan agar tidak muncul spekulasi di ruang publik, terutama karena objek wisata tersebut berdiri di atas aset pemerintah dan pembangunannya menggunakan dana negara.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lanjutan dari pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi terkait status, ruang lingkup, maupun skema kerja sama antara pemerintah daerah dengan CV Pradima Strategic Group dalam pengembangan destinasi wisata tersebut.

Di sisi lain, para pelaku wisata berharap polemik yang berkembang tidak berdampak terhadap iklim pariwisata Banyuwangi yang selama ini dikenal tumbuh melalui kolaborasi masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha lokal.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.