Media Kampung – Hari ini, tujuh berita utama mencakup kematian Bripda Natanael, penegakan hukum, serta respon tiga polisi yang menolak keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berita-berita tersebut meliputi:

  • Kasus kematian Bripda Natanael di Mess Bintara Muda Polda Kepri.
  • Keputusan PTDH terhadap empat anggota Bintara Muda Polda Kepri.
  • Tiga polisi mengajukan banding atas PTDH.
  • Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung lama.
  • Pernyataan resmi Kombes Pol Nona Pricillia tentang pengakuan pelaku.
  • Reaksi publik dan organisasi hak asasi manusia.
  • Progres penyelidikan dan langkah hukum selanjutnya.

Insiden berujung pada kematian Bripda Natanael Simanungkalit terjadi pada 13 April 2026 sekitar pukul 23.50 WIB di kamar 303 Mess Bintara Muda Polda Kepulauan Riau.

Korban dipanggil secara bergantian ke kamar oleh Bripda Arwana Sihombing dan rekannya karena diduga tidak ikut serta dalam kegiatan gotong‑royong.

Selama pemanggilan, Bripda Natanael mengalami penganiayaan yang berujung pada luka fatal, sehingga tim medis memutuskan kematian di tempat.

Setelah penyelidikan, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) mengeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggota, yakni Bripda Arawna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al‑Farisi.

Kombes Pol Nona Pricillia menjelaskan, “Mereka telah mengakui perbuatannya yang menghilangkan nyawa,” menegaskan bahwa semua pelaku mengakui tindakan mereka.

Namun, tiga polisi selain Bripda Arawna Sihombing menyatakan keberatan dan berencana mengajukan banding terhadap putusan PTDH.

Polda Kepulauan Riau memberikan waktu tiga hari bagi mereka untuk menyampaikan memori banding, dengan batas akhir pengajuan paling lambat 21 hari setelah putusan.

Dasar hukum pemberhentian diambil dari Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

Sidang yang dipimpin Kombes Pol Eddwi Kurnianto melibatkan enam saksi, termasuk AKP dr. Leonardo dan sejumlah rekan Bripda, guna memastikan fakta terungkap secara menyeluruh.

Reaksi masyarakat menyoroti kebutuhan reformasi internal kepolisian dan penegakan disiplin yang lebih tegas guna mencegah kasus serupa di masa depan.

Organisasi hak asasi manusia menilai proses hukum harus transparan dan menghormati hak korban serta keluarganya.

Pihak keluarga Bripda Natanael menuntut keadilan yang cepat dan menolak segala bentuk pengurangan tanggung jawab pelaku.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menambah daftar insiden kekerasan aparat yang memicu perdebatan tentang akuntabilitas dan budaya kerja polisi.

Pemerintah daerah dan kementerian terkait berjanji akan memperkuat mekanisme pengawasan internal serta memberikan pelatihan etika kepada semua anggota kepolisian.

Sejauh ini, proses banding tiga polisi masih dalam tahap persiapan, dengan dokumen resmi telah diajukan ke KKEP.

Keputusan akhir banding dijadwalkan akan diumumkan dalam waktu dua minggu mendatang, tergantung pada hasil evaluasi hukum.

Dengan demikian, kasus kematian Bripda Natanael tetap menjadi sorotan utama, sementara proses hukum terhadap tiga polisi yang menolak PTDH terus berlanjut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.