Media Kampung – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026. Bagi siswa dan orang tua yang ingin mengetahui status penerimaan bantuan, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
PIP merupakan bantuan tunai pendidikan yang diberikan kepada peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan pendidikan khusus dari keluarga kurang mampu. Tujuannya membantu biaya personal pendidikan agar siswa tidak putus sekolah. Penerima umumnya berasal dari keluarga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memenuhi kriteria pemerintah.
Penting diketahui bahwa pendaftaran PIP tidak dilakukan secara mandiri oleh siswa melalui website. Proses pengajuan dilakukan oleh sekolah melalui data Dapodik. Sekolah akan mengusulkan peserta didik yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan pemerintah.
Untuk mengecek status penerima PIP 2026, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman pip.kemendikdasmen.go.id.
- Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol cari atau enter.
- Sistem akan menampilkan informasi penerima, status penyaluran, dan besaran bantuan jika terdaftar.
Selain PIP, pemerintah juga membuka pendaftaran KIP Kuliah jalur seleksi mandiri mulai 15 Juni 2026. Program ini ditujukan bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi. Bantuan meliputi pembebasan UKT dan biaya hidup Rp800 ribu hingga Rp1,4 juta per bulan.
Pendaftaran KIP Kuliah jalur mandiri berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Calon mahasiswa dapat membuat akun di portal KIP Kuliah, melengkapi data, dan memilih jalur seleksi mandiri. Prioritas penerima meliputi pemegang KIP Pendidikan Menengah yang terdaftar di DTSEN maksimal desil 4 dan lolos seleksi nasional atau mandiri.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan secara berkala karena status penerima dapat berubah seiring pemutakhiran data DTSEN. Bagi yang belum terdaftar, dapat berkonsultasi dengan pihak sekolah untuk verifikasi data.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.




Tinggalkan Balasan