Media Kampung – Satgas Penegakan Hukum (PKH) melakukan pemeriksaan kontainer mineral hasil penindakan dari TNI AL di Dermaga Kodalral IV, Batam, Kepulauan Riau pada 27 Mei 2026. Langkah ini dilakukan menyusul laporan terkait kapal pengangkut mineral yang diduga mengandung bahan radioaktif ilegal.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan tim membuka 15 dari 25 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang. Dalam pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang mengindikasikan potensi pelanggaran hukum, terutama terkait dokumen ekspor yang tidak lengkap dan adanya barang terlarang dalam tata niaga ekspor.

Barita menegaskan adanya dugaan pelanggaran serius terkait dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk kegiatan ekspor. Tim Satgas bersama TNI AL menyaksikan langsung proses penegakan hukum di lokasi penindakan.

Temuan tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk menentukan klasifikasi pelanggaran, apakah termasuk tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau pemalsuan dokumen. Peninjauan dilakukan oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Febrie Adriansah dan Kasum TNI Lenjen TNI Richard Tampubolon.

Tim penyidik dari Kejaksaan Agung turut hadir guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Satgas PKH berkomitmen mencegah dan menindak tegas praktik penyelundupan mineral berbahaya demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.