Media Kampung – Pemerintah resmi menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final royalti penulis dari sebelumnya 15% menjadi hanya 1,5%. Kebijakan ini diumumkan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang berlangsung di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada 26 Mei 2026.

Keputusan tersebut diambil untuk memberikan insentif dan memperkuat sektor industri kreatif di bidang penerbitan, sebagai respons atas aspirasi penulis yang telah disuarakan sejak 2017. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pengurangan tarif PPh royalti ini bersifat final dan diharapkan dapat menjadi stimulus bagi para penulis dan kreator untuk terus berkarya.

Menteri Ekonomi Kreatif sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Rifky Harsya, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Menurutnya, pemerintah telah melakukan serangkaian koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas, dan asosiasi sejak tahun 2025 hingga awal 2026 untuk merumuskan skema perpajakan yang lebih adil bagi royalti penulis.

“Pemerintah berharap stimulus pajak ini dapat memacu penulis dan kreator menghasilkan karya berkualitas sekaligus mendukung pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif,” kata Menteri Ekraf. Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor kreatif.

Dalam proses penyusunan kebijakan ini, Kemenekraf bekerjasama dengan Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) untuk melakukan kajian komprehensif terkait perpajakan royalti penulis. Hasil kajian tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Ekonomi pada 4 Mei 2026 sebagai bahan pertimbangan dalam Rakortas.

Keputusan penurunan tarif PPh royalti penulis ini akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan dengan melakukan perubahan peraturan perundang-undangan. Implementasi kebijakan baru ini ditargetkan mulai berlaku pada semester kedua tahun 2026.

Penyesuaian tarif PPh royalti ini merupakan langkah strategis untuk memberikan insentif yang nyata bagi para pelaku industri kreatif, khususnya penulis, agar dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional melalui karya-karya yang dihasilkan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan industri penerbitan di Indonesia akan semakin berkembang dan mampu bersaing secara global, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para penulis dan kreator di tanah air.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.