Media Kampung – Pemerintah memastikan harga beras dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) akan tetap terjaga stabil meskipun nilai tukar dolar Amerika Serikat mengalami penguatan. Kepastian ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat terhadap kebutuhan pokok beras.
Direktur SPHP Badan Pangan Nasional, Maino Dwi Hartono, menjelaskan bahwa fluktuasi kurs dolar memang berpotensi berdampak pada sektor pangan. Namun, khusus untuk beras SPHP, harga jualnya tetap dipertahankan agar tidak mengalami kenaikan. Hal ini karena beras tersebut merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan menjaga kestabilan pasokan dan harga pangan di tanah air.
Dalam diskusi daring Pangan Talk yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 26 Mei 2026, Maino menegaskan bahwa kualitas beras SPHP juga tetap menjadi perhatian utama. Beras yang disediakan oleh Perum Bulog akan mempertahankan mutu medium sebagaimana selama ini agar masyarakat mendapatkan produk yang sama baiknya dengan harga yang terjangkau.
Harga beras SPHP telah ditetapkan berbeda menurut wilayah. Di wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, harga maksimal dijaga di angka Rp12.500 per kilogram. Sementara untuk wilayah Sumatera lainnya, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur, harga ditetapkan Rp13.100 per kilogram. Sedangkan di Maluku dan Papua, harga beras SPHP maksimal adalah Rp13.500 per kilogram.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran sekitar Rp4,97 triliun untuk program SPHP pada tahun 2026. Dana tersebut akan digunakan untuk mensubsidi penjualan kurang lebih 828 ribu ton beras bagi masyarakat yang membutuhkan, sebagai upaya berkelanjutan menjaga stabilitas harga pangan nasional.
Selain itu, Bapanas melakukan pembaruan aturan terkait pembelian beras SPHP di tingkat konsumen. Kini, setiap individu dapat membeli maksimal lima kemasan dengan berat masing-masing lima kilogram. Kebijakan ini sengaja diperlonggar dari aturan sebelumnya yang hanya membatasi pembelian dua kemasan per konsumen, guna membantu pedagang kecil seperti penjual nasi goreng, nasi uduk, dan warung makan agar memperoleh pasokan beras dengan harga terjangkau.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memberantas praktik mafia pangan yang merugikan masyarakat luas. Ia mengatakan, “Pokoknya berantas mafia. Berantas koruptor.” Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga harga pangan tetap stabil dan melindungi masyarakat dari praktik curang.
Temuan dugaan praktik beras oplosan yang berpotensi merugikan negara hingga Rp100 triliun per tahun menjadi salah satu alasan pengawasan terhadap program SPHP diperketat. Distribusi beras dalam program ini diawasi secara ketat untuk memastikan kualitas dan harga yang sesuai kebijakan pemerintah.
Dengan langkah-langkah tersebut, masyarakat diharapkan dapat merasa aman dan tenang dalam memenuhi kebutuhan beras tanpa khawatir terjadi kenaikan harga yang memberatkan. Pemerintah tetap berkomitmen menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, terutama beras, sebagai salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting bagi kehidupan sehari-hari.
Program SPHP yang terus berlanjut di 2026 menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap stabilitas harga pangan nasional dan perlindungan kepada konsumen. Penetapan harga yang terjangkau dan mutu beras yang tetap terjaga diharapkan dapat mendukung ketahanan pangan sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat luas.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan