Media Kampung – Global Peace Coalition Indonesia (GPCI) menerapkan sistem darurat khusus untuk melindungi para relawan dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) yang berlayar menuju Gaza. Langkah ini disiapkan menyusul insiden penangkapan relawan oleh militer Israel, yang kemudian dibebaskan setelah empat hari penahanan.

Maimon Herawati, perwakilan Steering Committee GSF, menjelaskan bahwa sistem darurat tersebut meliputi pelacakan lokasi para relawan serta pendampingan hukum yang intensif. “Kami sudah mengetahui lokasi para relawan saat sempat dibawa ke Ashdod, Israel, dan informasi ini kami terima jauh sebelumnya,” ujar Maimon saat menyambut kepulangan sembilan WNI relawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 24 Mei 2026.

Tim kuasa hukum internasional dari organisasi “Adalah” juga telah disiapkan untuk memberikan bantuan advokasi. Kehadiran tim pendamping hukum ini memastikan perlindungan hukum bagi relawan di manapun mereka berada. Total terdapat 428 peserta dari 50 negara yang tergabung dalam GSF, dan seluruhnya telah dibebaskan tanpa adanya pelanggaran hukum yang ditemukan.

Selain dukungan hukum, peran Pemerintah Turkiye sangat krusial dalam proses evakuasi dan pemulangan para relawan. Awalnya, Turkiye hanya mengizinkan pemulangan 90 warga negaranya, namun setelah negosiasi, Turkiye menyediakan tiga pesawat untuk mengangkut seluruh aktivis, termasuk sembilan WNI, ke Istanbul. Maimon menilai keputusan ini strategis agar para peserta tidak tersebar ke berbagai lokasi seperti Jordan atau Mesir.

Setelah pembebasan, Turkiye juga memfasilitasi logistik dan akomodasi sehingga para relawan dapat dikumpulkan di satu tempat. Upaya ini menunjukkan koordinasi internasional yang kuat dalam mendukung misi kemanusiaan tersebut.

Maimon menegaskan bahwa pendampingan hukum tidak akan berhenti sampai di sini. Mereka berencana membawa kasus tersebut ke ranah pengadilan dengan mengajukan 35 perintah penangkapan terhadap pasukan Israel dan pemimpin terkait gerakan Sumud. Ini menjadi langkah lanjutan dalam memperjuangkan hak para relawan yang sempat ditahan.

Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, mengecam keras aksi pencegatan kapal oleh militer Israel yang dianggap melanggar hukum internasional. Pemerintah Indonesia telah membawa isu ini ke Dewan Keamanan PBB pada 21 Mei 2026 sebagai bentuk protes resmi atas tindakan tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi relawan kemanusiaan di wilayah konflik dan peran diplomasi internasional dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan hak asasi manusia. Dengan sistem darurat yang diterapkan, GPCI berharap misi kemanusiaan akan lebih terlindungi di masa mendatang.

Kini, seluruh relawan GSF telah kembali dengan selamat dan pendampingan hukum terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan. Koordinasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah dan organisasi internasional, menjadi kunci dalam menghadapi dinamika misi kemanusiaan di wilayah yang rawan konflik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.