Media Kampung – Metode studi Islam yang diadopsi oleh seorang muslim sangat menentukan bagaimana karakter dan kepribadiannya terbentuk di tengah masyarakat. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab monumentalnya, Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 1, menguraikan secara mendalam rahasia pembentukan kepribadian mulia tersebut melalui metode belajar yang khas. Tsaqafah Islamiah memiliki garis haluan teoretis dan praktis yang unik dalam proses transmisi keilmuan, yang secara ringkas mencakup tiga perkara utama yang saling mengikat satu sama lain.

Pilar pertama dalam metode ini menuntut seseorang untuk mempelajari segala sesuatu secara mendalam hingga hakikat aslinya dapat dipahami dengan benar. Hal itu karena tsaqafah ini memiliki karakter pemikiran yang berakar mendalam, sehingga studinya membutuhkan kesabaran luar biasa. Proses ber-tsaqafah dengan pemikiran Islam merupakan aktivitas intelektual yang menuntut pengerahan potensi akal secara sungguh-sungguh. Aktivitas tersebut membutuhkan pemahaman terhadap susunan kalimat, pengindraan terhadap fakta, serta pengaitannya dengan informasi mendasar yang valid.

Oleh karena itu, tsaqafah ini mutlak harus diterima oleh setiap muslim secara pemikiran, atau dikenal dengan istilah talaqqiyan fikriyan. Sebagai contoh, seorang muslim diwajibkan mengambil akidahnya melalui jalur akal, bukan sekadar penyerahan buta tanpa dalil atau taslim. Studi mengenai segala hal yang berkaitan dengan asas akidah mutlak memerlukan proses pemikiran yang mendalam saat mempelajarinya.

Begitu pula dengan hukum-hukum syariat yang objek khithab (seruan)-nya terdapat di dalam Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW. Penggalian atau istinbath hukum-hukum tersebut mutlak membutuhkan proses pemikiran untuk memahami fakta masalah, teks yang berkaitan dengannya, serta metode penerapannya. Langkah-langkah penyelesaian hukum ini tidak akan pernah lepas dari sebuah proses pemikiran yang jernih.

Bahkan seorang awam yang mengambil suatu hukum tanpa mengetahui dalilnya pun tetap perlu memahami esensi masalah yang dihadapinya. Ia juga harus memahami hukum yang ada untuk mengatasi masalah tersebut agar tidak salah dalam menerapkan suatu hukum. Jika ia tidak memahaminya, ia berisiko mengambil hukum bagi suatu masalah yang sebenarnya tidak sesuai dengan objek hukum tersebut. Oleh karena itu, seorang awam pun tetap membutuhkan sebuah proses pemikiran yang jernih saat mengikatkan diri pada syariat.

Berdasarkan uraian di atas, aktivitas ber-tsaqafah dengan tsaqafah Islamiah — baik bagi seorang mujtahid maupun orang awam — wajib diterima secara pemikiran. Upaya mengambil tsaqafah ini tidak akan pernah terealisasi kecuali melalui proses pemikiran dan pengerahan kesungguhan akal yang maksimal. Tiga pilar metode studi Islam ini menjadi fondasi penting bagi setiap muslim yang ingin membentuk kepribadian Islami yang kokoh dan benar.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.