Media Kampung – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membongkar pelanggaran pembayaran dam jemaah haji Indonesia yang dilakukan melalui jalur tidak resmi. Temuan ini mencakup pembayaran kepada mukimin ilegal dan penipuan berkedok badal haji.
Juru Bicara Kemenhaj RI Ichsan Marsha menegaskan bahwa pembayaran dam wajib disalurkan melalui lembaga resmi Adahi di Arab Saudi. Aturan ini berlaku bagi seluruh jemaah haji Indonesia tanpa terkecuali.
Namun, beberapa kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) justru menyetorkan uang dam kepada mukimin. Praktik ini membuka celah bagi pengelola KBIH untuk mengambil keuntungan pribadi dalam jumlah besar.
Kemenhaj RI mencatat ratusan jemaah dari berbagai daerah menjadi korban. Salah satu kasus menonjol adalah pengelola KBIH asal Balikpapan yang meraup untung Rp184,5 juta dari 123 jemaah haji. Kasus serupa juga terjadi pada jemaah asal Purwakarta dan Donggala.
Ichsan menjelaskan bahwa setelah dilakukan pembinaan, beberapa pengelola bersedia mengembalikan keuntungan yang diperoleh. Namun, ada juga pengelola dari Nusa Tenggara Barat yang menolak mengembalikan uang tersebut.
Kemenhaj RI terus berupaya melindungi jemaah dari praktik ilegal selama di Tanah Suci. Jemaah diminta untuk selalu waspada terhadap penipuan terkait pembayaran dam dan mematuhi jalur resmi yang telah ditetapkan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan