Media KampungHari Tasyrik yang jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah atau 27-29 Mei 2026 merupakan waktu yang dilarang untuk berpuasa bagi umat Islam. Waktu ini berlangsung tepat setelah Iduladha dan dikenal sebagai hari makan, minum, serta memperbanyak zikir kepada Allah SWT.

Dalam fikih Islam, puasa harus dijalankan pada waktu yang diperbolehkan agar sah. Melaksanakan puasa pada Hari Tasyrik dianggap tidak sah berdasarkan sejumlah rujukan fikih, termasuk Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat.

Larangan ini juga didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa hari tersebut adalah hari makan, minum, dan zikir. Hadits riwayat Muslim dan keterangan dari Uqbah bin Amir menegaskan Hari Tasyrik sebagai bagian dari hari raya umat Islam bersama Hari Arafah dan Idul Adha.

Meskipun demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum berpuasa pada hari ini. Sebagian ulama menganggap haram, sementara yang lain menganggapnya makruh dalam kondisi tertentu. Pengecualian diberikan bagi jemaah haji yang belum mampu membayar dam, yang memiliki ketentuan khusus terkait puasa saat menjalankan ibadah haji.

Selain Hari Tasyrik, puasa juga dilarang pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Beberapa waktu lain seperti hari syak dan puasa khusus pada hari Jumat masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.