Media KampungIndonesia bersama tujuh negara muslim lain mengecam keras tindakan Menteri Israel Itamar Ben-Gvir yang dianggap provokatif terhadap para aktivis kemanusiaan internasional, khususnya peserta armada Global Sumud Flotilla (GSF) yang berusaha menuju Gaza, Palestina.

Kecaman ini disampaikan secara bersama oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab pada Senin, 25 Mei 2026. Mereka menilai perlakuan Israel terhadap para aktivis yang ditahan merupakan tindakan yang memperburuk ketegangan di Timur Tengah dan mengancam proses perdamaian di kawasan tersebut.

Dalam pernyataan bersama, para menteri menyoroti penghinaan publik yang dilakukan oleh Itamar Ben-Gvir terhadap para tahanan GSF. Mereka menyebut perlakuan tersebut sebagai tindakan yang mengerikan, merendahkan martabat kemanusiaan, dan tidak bisa diterima oleh norma internasional.

Para menteri menegaskan bahwa perlakuan terhadap tahanan tersebut tidak hanya melanggar etika kemanusiaan, tetapi juga bertentangan dengan hukum internasional yang mengatur perlindungan warga sipil dan tahanan. “Penghinaan publik yang disengaja oleh Ben-Gvir terhadap para tahanan merupakan serangan memalukan terhadap martabat manusia dan pelanggaran nyata terhadap kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum humaniter dan hak asasi manusia,” demikian bunyi pernyataan mereka.

Selain mengkritik kasus armada GSF, delapan negara muslim tersebut juga mengecam peningkatan penghasutan dan kekerasan yang dialami warga Palestina. Mereka menilai beberapa pejabat Israel kerap menggunakan retorika ekstrem yang semakin memperkeruh situasi keamanan di wilayah tersebut.

Para menteri memperingatkan bahwa tindakan provokatif yang terus berulang berpotensi memicu kebencian dan memperbesar gelombang ekstremisme. Menurut mereka, hal ini justru menghambat upaya mencapai perdamaian yang adil dan berkelanjutan melalui solusi dua negara.

Selain itu, mereka menyerukan komunitas internasional untuk segera bertindak menghentikan berbagai bentuk provokasi dan pelanggaran yang dialami warga Palestina. Para menteri juga mendesak adanya mekanisme pertanggungjawaban terhadap pejabat yang diduga melakukan hasutan dan pelanggaran hukum internasional.

Dalam pernyataan penutup, para menteri menegaskan pentingnya perlindungan hak asasi manusia serta perlakuan manusiawi terhadap seluruh tahanan. Mereka juga menuntut agar hukum internasional dihormati sepenuhnya di wilayah Palestina yang diduduki untuk mencegah eskalasi konflik yang lebih meluas.

Sebelumnya, sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam aktivis kemanusiaan GSF, terdiri dari empat wartawan dan lima pekerja kemanusiaan, ditangkap oleh otoritas Israel pada 18 Mei 2026 saat berada di perairan dekat Siprus dalam perjalanan menuju Gaza. Mereka mengalami perlakuan buruk selama masa tahanan.

Kesembilan aktivis tersebut telah kembali ke Indonesia pada Minggu, 24 Mei 2026. Kembalinya mereka menjadi bagian dari hasil diplomasi dan upaya perlindungan terhadap warga negara yang terlibat dalam misi kemanusiaan di kawasan konflik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.