Ada Yang Baru Dari PT Kereta Api Indonesia, Apakah Itu ?

Jakarta, mediakampung.com – Sejak tanggal 10 Juni 2023, layanan pemesanan tiket kereta api jarak jauh telah diperluas dengan memungkinkan pelanggan untuk melakukan pemesanan mulai dari H-45 sebelum tanggal keberangkatan. Kabar baiknya, mulai tanggal 1 Juli 2023, periode pemesanan tiket lebih diperpanjang lagi menjadi H-90 sebelum keberangkatan.

Perpanjangan periode pemesanan tiket kereta api ini memberikan berbagai manfaat bagi para calon penumpang. Dengan jangka waktu yang lebih panjang, pelanggan memiliki kesempatan yang lebih luas untuk merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik. Mereka dapat dengan mudah memilih tanggal keberangkatan yang paling sesuai dengan jadwal dan preferensi pribadi mereka.

Selain itu, perpanjangan periode pemesanan ini juga sangat bermanfaat saat terdapat long weekend atau momen penting lainnya. Pelanggan dapat dengan lebih mudah mengatur perjalanan mereka untuk memanfaatkan liburan panjang atau momen spesial yang tidak dapat mereka lewatkan. Ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar dan memungkinkan mereka untuk merencanakan liburan atau perjalanan bisnis dengan lebih efisien.

Perluasan periode pemesanan tiket ini juga memberikan keuntungan bagi pelanggan yang ingin melakukan perjalanan dalam kelompok atau dengan anggota keluarga mereka. Dengan jangka waktu yang lebih panjang, mereka dapat mengkoordinasikan jadwal perjalanan semua anggota kelompok dengan lebih baik dan memastikan ketersediaan tiket untuk semua orang.

Secara keseluruhan, perpanjangan periode pemesanan tiket kereta api jarak jauh ini memberikan kemudahan dan kebebasan yang lebih besar bagi pelanggan dalam merencanakan perjalanan mereka. Dengan adanya fleksibilitas yang lebih tinggi, mereka dapat memilih waktu keberangkatan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka dan mengoptimalkan pengalaman perjalanan mereka.(Hr)

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan