Media Kampung – Pada 28 Mei 2026, harga emas Antam turun menjadi Rp2.754.000 per gram, sementara tarif PPh yang berlaku mencerminkan kurs pajak 0,25% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Harga buyback emas Antam pada hari yang sama tercatat Rp2.557.000 per gram, turun Rp37.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Baca juga:

Sementara itu, nilai tukar rupiah menembus Rp17.800 per dolar AS, seperti disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.

Baca juga:

Kurs pajak dihitung dengan mengalikan tarif PPh pada harga jual per gram; contoh, pembeli dengan NPWP membayar tambahan Rp6.885 (0,25% × Rp2.754.000) per gram.

Baca juga:

Penurunan harga emas dan fluktuasi kurs rupiah dapat memengaruhi total beban pajak bagi investor, sekaligus menambah beban fiskal pemerintah dalam kondisi nilai tukar yang lemah.