APH Ditangkap Penyidik Bareskrim Polri Atas Laporan Muhammadiyah
Jakarta, mediakampung.com – Atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan, seorang pria berinisial APH peneliti BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) telah ditangkap oleh Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.
“Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini, Minggu, 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap saudara APH di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah,” ujar Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho, Minggu (30/4/23).
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, APH telah ditangkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Penangkapan terhadap APH dilakukan berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, selaku pelapor saudara N selaku Ketua Bidang HAM dan Advokasi PP. Pemuda Muhammadiyah,” terang Brigjen.Pol. Ahmad Ramadhan.
Tersangka APH dikenakan pasal persangkaan sesuai Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/ kelompok tertentu berdasarkan Sara dan/ atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Sebagaimana dalam artikel yang pernah tayang di :
https://mediakampung.com/berita/25/04/2023/diduga-mengancam-muhammadiyah-andi-pangerang-hasanuddin-klarifikasi-dan-minta-maaf/
APH diduga melakukan tindakan pidana ujaran kebencian tersebut melalui akun facebook miliknya, terkait perbedaan penentuan 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah antara PP Muhammadiyah dengan keputusan pemerintah dari hasil sidang Isbat. (*)


