PT Pertamina (Persero) menerima pembayaran kompensasi selisih harga bahan bakar minyak untuk kuartal I 2025 yang dicairkan pemerintah pada Oktober 2025. Informasi tersebut disampaikan Direktur Keuangan Pertamina, Emma Sri Martini, dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Rabu (19/11/2025). Ia menyebut pencairan ini memberi pengaruh positif pada kinerja keuangan perusahaan.
Emma menjelaskan bahwa seluruh kompensasi tahun 2024 telah diselesaikan hingga Juni 2025, sementara kompensasi tahun 2025 mulai direalisasikan bertahap. Pertamina disebutnya mengapresiasi dukungan yang diberikan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, serta Danantara dalam proses penyelesaian kewajiban kompensasi tersebut.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan aturan baru melalui PMK Nomor 73 Tahun 2025 mengenai tata cara penyediaan dan pencairan dana kompensasi. Kebijakan itu memungkinkan pembayaran dilakukan setiap bulan, termasuk fleksibilitas transaksi menggunakan valuta asing. Emma menilai langkah tersebut akan memperkuat likuiditas Pertamina ke depan, meskipun tetap menyesuaikan kapasitas fiskal negara.
Data terakhir Kemenkeu per 3 Oktober 2025 menunjukkan realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi energi telah mencapai Rp192,2 triliun atau 49 persen dari pagu Rp394,3 triliun. Jumlah tersebut diterima oleh lebih dari 42 juta pelanggan. Dari total itu, sekitar Rp123 triliun merupakan subsidi energi rutin kepada badan usaha seperti PLN dan Pertamina, sementara Rp69,2 triliun lainnya adalah pembayaran kompensasi energi.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya menerangkan bahwa kompensasi energi tahun 2024 telah diselesaikan pada Juni 2025. Pemerintah juga telah menyepakati angka kompensasi energi untuk dua triwulan pertama 2025 bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria.
Mulai tahun anggaran 2026, pemerintah akan menerapkan skema baru pembayaran kompensasi energi, yakni 70 persen dibayar setiap bulan dan 30 persen sisanya dihitung pada September. Purbaya menjelaskan skema tersebut dirancang untuk memperbaiki arus kas pertamina dan PLN, dengan penyelesaian sisa kekurangan pembayaran bakal dilakukan pada bulan kesembilan.
Skema pembayaran baru ini diharapkan menjadi solusi penyeimbang fiskal negara sekaligus menjaga kestabilan operasional dua BUMN strategis tersebut. (putri).


















Tinggalkan Balasan