Media Kampung – Polisi telah menangkap sebelas orang yang diduga hendak menyusup dan memicu kericuhan dalam demonstrasi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Di antara mereka, satu orang bernama AH (22) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, dari sebelas orang yang diamankan, empat di antaranya adalah mahasiswa, sedangkan tujuh lainnya bukan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga mahasiswa dipulangkan karena tidak ditemukan bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam aksi tersebut.
“Dari sebelas orang tersebut, tiga orang rekan kita yang mahasiswa, berdasarkan pemeriksaan belum ditemukan adanya unsur pidana, sehingga kami pulangkan,” ujar Roy di Mapolda Jatim.
Sementara itu, untuk tujuh orang non-mahasiswa yang diduga terlibat, penyidik masih mendalami lebih lanjut. Meski bukti belum sepenuhnya rampung, mereka diwajibkan untuk melapor secara berkala.
“Bukan berarti mereka kita lepaskan, tetapi mereka tetap diwajibkan untuk melapor karena kami masih dalam proses penyidikan. Alat bukti yang ada masih kami kembangkan,” jelasnya.
AH, yang kini berstatus tersangka, kedapatan membawa senjata knuckle yang merupakan benda berbahaya. Ia dijerat dengan Pasal 307 KUHP, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. “Satu orang sudah kami nyatakan cukup bukti, dijerat dengan Pasal 307 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Alat pemukul knuckle termasuk kategori yang dilarang,” terang Roy.
Polda Jatim bersama Polrestabes Surabaya juga menggelar konferensi pers mengenai penangkapan ini pada 22 Oktober 2026. Roy menambahkan bahwa pihaknya masih menyelidiki motif serta kemungkinan afiliasi kelompok tertentu dari para tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa unjuk rasa tidak dilarang selama tidak melanggar undang-undang.
“Untuk terkait dengan motif dan afiliasi, ini masih dalam materi penyidikan. Kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut saat ini,” pungkasnya.













