Media Kampung – Polda Jawa Timur mengungkap 1.345 kasus kejahatan selama 12 hari operasi pada 10-21 Oktober 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap 1.212 orang dan menyita berbagai barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan.

Wakapolda Jatim Kombes Pol Feri Handoko Soenarso mengatakan, pengungkapan tersebut terdiri dari 288 kasus target operasi (TO) dan 1.057 kasus non-target operasi (non-TO) dari 39 polres jajaran.

"Satreskrim Polda dan Satreskrim jajaran berhasil mengungkap 100 atau 288 target operasi tindak pidana yang telah disasar," kata Feri di Mapolda Jatim, Jumat (23/10/2026).

Ia menjelaskan, kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari ribuan kasus itu, 1.212 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 335 orang target operasi dan 877 orang non-TO.

Rinciannya, curat sebanyak 679 kasus, curanmor 542 kasus, dan curas 58 kasus. Selain itu, ada 62 kasus kepemilikan senjata tajam, tiga kasus narkoba, serta satu kasus senjata api yang merupakan target operasi Polda Jawa Timur.

Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp 88,2 juta, 149 unit kendaraan bermotor, 27 bilah senjata tajam, 18 kunci letter T, dan satu pucuk senjata api rakitan. Dari total kendaraan yang diamankan, delapan unit merupakan mobil kasus curat, sedangkan 141 unit motor terdiri dari 38 unit dari kasus curas dan 103 unit dari kasus curat.

Polisi juga menyita barang bukti lain, yakni 78 unit telepon genggam, 16,140 gram emas, serta dua ekor sapi. Dari hasil tangkapan Polres Pamekasan, turut diamankan 110 gram serbuk belerang, 450 gram bubuk mesiu, dan 1,1 kilogram potasium.

Feri menyebut, kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, atau bahan peledak dijerat Pasal 306 dan 307 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Adapun pelaku pencurian dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 476, 477, dan 473 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

"1 pucuk senjata api rakitan kaliber 5,56 TJ ungkap kasus penyalahgunaan senpi di Polres Situbondo," kata dia.