Media Kampung – Tim gabungan BNN RI, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamine HCL yang dibawa kapal tanker MT Global 168 di perairan Selat Malaka. Kapal itu kemudian diamankan di Perairan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, sebelum dibawa ke Pelabuhan Belawan, Medan.
Kronologi pemantauan sejak Agustus
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan intelijen terhadap pergerakan anomali MT Global 168. Tim analisis dari BNN dan Bea Cukai disebut mulai memonitor kapal tersebut sejak Agustus 2026.
Menurut Suyudi, pemantauan berlangsung cukup lama karena alat pendeteksi keberadaan kapal atau AIS (Automatic Identification System) diduga dimatikan oleh para pelaku. Kapal itu juga disebut memiliki pola pergerakan yang tidak wajar di kawasan Selat Malaka dan Laut Andaman.
Pergerakan kapal sebelum diamankan
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, MT Global 168 berangkat dari area docking di Johor, Malaysia, menuju Perairan Andaman, Thailand. Kapal itu kemudian singgah untuk pengisian air dan bahan bakar di Port Klang, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Laut Andaman untuk diduga melakukan ship to ship atau pemindahan muatan.
Dalam pantauan AIS, kapal tercatat melintas di sejumlah titik pada 14-18 Oktober 2026, termasuk di Selat Malaka bagian tengah, perairan lepas Pantai Utara Aceh atau Langsa, hingga area labuh jangkar. Petugas menilai ada anomali pada lintasan kapal, termasuk ketidaksesuaian jalur dan nomor MMSI yang memancarkan dua identitas, yakni MT Global 168 dan Rovorsky Dolphin sebagai kapal tunda.
Penindakan oleh tim gabungan
Penindakan dilakukan pada 19 Oktober 2026 oleh tim gabungan melalui kapal Bea Cukai BC 20006 dan KP Murai 4018. Operasi itu direncanakan sebelum kapal memasuki Pelabuhan Port Klang, Malaysia.
Sehari kemudian, pada 20 Oktober 2026, MT Global 168 berhasil diamankan di Perairan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Saat penggeledahan, petugas menemukan obat keras jenis Ketamine HCL yang dibungkus dalam 58 karung dengan total berat 1,16 ton.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu kapal MT Global 168 dan 14 unit telepon genggam. Delapan awak kapal turut diamankan, terdiri dari tujuh warga negara Indonesia dan satu warga Taiwan.
Identitas awak kapal yang diamankan
- YC sebagai kapten
- RS sebagai chief officer
- JA sebagai chief engineer
- EAE sebagai second engineer
- JMR sebagai oiler
- RF sebagai able seaman
- DPB sebagai able seaman
- YCY, warga Taiwan, sebagai able seaman
Pada 21 Oktober 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, kapal MT Global 168 dibawa ke Pelabuhan Belawan, Kota Medan, untuk pemeriksaan lanjutan.
Nilai penyelamatan menurut kepolisian
Suyudi menyebut pengungkapan itu sebagai bukti kehadiran negara dalam melawan kejahatan narkotika lintas negara. Ia mengatakan kasus tersebut dikaitkan dengan upaya menyelamatkan 5,8 juta jiwa generasi penerus bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Angka-angka fantastis ini merupakan bukti nyata berapa besarnya daya rusak sindikat internasional terhadap ketahanan nasional kita. Penyelamatan 5,8 juta dan pencegahan kerugian hingga ratusan triliun menegaskan bahwa negara selalu hadir, tanggap dan tidak akan pernah kalah dalam melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman kejahatan internasional,” kata Suyudi.
Kasus ini masih menjadi perhatian karena menunjukkan pola penyelundupan narkotika melalui jalur laut dengan memanfaatkan pergerakan kapal besar, pemadaman AIS, dan dugaan pemindahan muatan di perairan terbuka.













