Media Kampung – Gubernur Banten, Andra Soni, mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan penyertaan modal sebesar Rp163,4 miliar untuk PT Jamkrida Banten (Perseroda) hingga tahun 2029. Usulan ini disampaikan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Jamkrida Banten pada 22 Oktober 2026.
Hingga saat ini, rasio penjaminan PT Jamkrida Banten mencapai 73,10 kali, yang jauh melampaui batas maksimal 40 kali yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan kondisi ini, Pemprov Banten merasa perlu untuk menambah modal setelah Jamkrida berubah bentuk hukum menjadi perseroan daerah.
Modal dasar perusahaan saat ini mencapai Rp220 miliar, tetapi setoran modal Pemprov Banten baru mencapai Rp51 miliar. Tambahan modal diharapkan dapat memperkuat kemampuan Jamkrida dalam menjamin kredit serta mengantisipasi risiko pembayaran klaim. Andra Soni menekankan pentingnya meningkatkan kapasitas penjaminan agar keberlangsungan usaha tetap terjaga dengan baik.
Rincian penyertaan modal Rp163,4 miliar terdiri dari uang tunai senilai Rp149,7 miliar dan Barang Milik Daerah (BMD) senilai Rp13,7 miliar. Pemprov Banten merencanakan penyertaan modal tunai ini secara bertahap melalui APBD selama tiga tahun, dengan alokasi Rp50 miliar pada 2027, Rp50 miliar pada 2028, dan Rp49,7 miliar pada 2029.
Penyertaan modal juga mencakup dua bidang tanah milik Pemprov Banten, yang telah dinilai oleh lembaga independen dengan total nilai sebesar Rp13,7 miliar. Tanah tersebut terletak di Jalan Siswa 1, Kelurahan Suka Asih, dan Jalan Dewi Sartika Nomor 2, Kelurahan Sukarasa, Kota Tangerang.
Andra berharap bahwa tambahan modal ini akan memperluas jangkauan layanan Jamkrida dan meningkatkan dukungan terhadap pelaku usaha produktif di Banten. Namun, penambahan modal juga menuntut pengelolaan yang sehat dan terukur agar dana tersebut benar-benar memperkuat kapasitas penjaminan dan membantu pelaku usaha.
Sementara itu, DPRD Banten bersama Pemprov juga membahas beberapa Raperda terkait pengelolaan aset dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, menyatakan bahwa pembahasan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kontribusi BUMD terhadap perekonomian daerah.
Pembahasan mencakup penyertaan modal dan penataan organisasi Jamkrida Banten, serta perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Fahmi menjelaskan bahwa pembahasan dibagi menjadi dua instrumen, yaitu Komisi III untuk urusan saham dan aset inbreng, serta Panitia Khusus (Pansus) untuk perumusan Raperda terkait.












