Media Kampung – Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) memberikan respon terkait penangguhan penahanan Richard Lee yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Doktif adalah pelapor Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang Undang Kesehatan.
Terkait keputusan Majelis Hakim PN Tangerang kepada Richard Lee, Doktif mengungkapkan rasa kecewa. Dia menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan rasa kemanusiaan mengingat kondisi kesehatan Richard yang belakangan ini menurun.
Doktif juga meminta masyarakat agar tidak salah kaprah menanggapi status hukum Richard Lee. “Jadi masyarakat, mungkin atau fans-nya dari terdakwa Richard berkata bahwa dia dibebaskan. Ini yang perlu diklarifikasi. Dia bukan dibebaskan. Dia masuk dalam kategori tahanan kota. Tahanan. Masih statusnya tahanan,” jelas Doktif.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Doktif, Teuku Muda Sulistiansyah, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan ini diberikan murni atas dasar alasan kesehatan yang mendesak, didukung oleh surat keterangan dari dokter Lapas. Selain itu, adanya penjamin juga menjadi faktor penentu dalam pengabulan penangguhan tersebut.
“Jadi saya coba garis luruskan lagi, ini bukan pembebasan yang seperti digaungkan di media sosial, bahwa Richard Lee ini telah dibebaskan. Itu tidak benar. Ini hanya penangguhan tahanan, dengan alasan kesehatan,” tegas Teuku Muda Sulistiansyah.
Di sisi lain, Doktif juga memberikan pesan khusus kepada Richard Lee, menyarankan agar rivalnya memanfaatkan kesempatan status penahanan kota untuk memulihkan kondisi fisiknya.














