Media Kampung – Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang cepat, mudah, dan profesional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pendaftaran dan penyerahan Sertifikat Perseroan Perorangan kepada pelaku usaha pada 22 Oktober 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Muhammad Bangbang, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, didampingi oleh petugas Helpdesk AHU. Sertifikat Perseroan Perorangan diserahkan kepada pemilik usaha PT Putri Bungsu Exspress yang bergerak di bidang jasa ekspedisi.
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman layanan.ahu.go.id. Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Babel untuk mendorong pelaku usaha memperoleh legalitas badan hukum, memperkuat identitas usaha, serta meningkatkan kepercayaan pelanggan, investor, dan mitra bisnis.
Pentingnya Legalitas bagi Pelaku Usaha
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa kepemilikan legalitas badan hukum merupakan langkah penting bagi pelaku usaha untuk berkembang secara profesional dan berdaya saing. “Melalui layanan perseroan perorangan, kami ingin memastikan para pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil, mendapatkan kemudahan dalam memperoleh legalitas badan hukum. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih percaya diri, memiliki kepastian hukum, serta memperluas peluang pengembangan usaha,” ujar Johan.
Respons Positif dari Pelaku Usaha
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menyampaikan bahwa kemudahan pendaftaran perseroan perorangan merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. “Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan AHU yang cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Harapannya, semakin banyak pelaku usaha di Bangka Belitung yang memanfaatkan layanan perseroan perorangan agar usahanya memiliki legalitas yang kuat dan mampu bersaing secara berkelanjutan,” ungkap Kaswo.
Para pemohon juga menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan Kanwil Kemenkum Babel. Menurut mereka, proses pendaftaran berlangsung cepat dengan dukungan petugas yang ramah, responsif, dan komunikatif dalam memberikan informasi serta pendampingan.
Melalui pelayanan ini, Kanwil Kemenkum Babel terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan hukum yang mudah diakses masyarakat sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang tertib secara hukum, profesional, dan berdaya saing di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.












